Bekasi, Jawa Barat – Panthera Jagat News. Kasus pemalsuan isi galon air mineral kemasan yang terjadi selama hampir dua tahun membuat heboh masyarakat Bekasi. Pelaku diketahui mengisi galon kosong dengan air sumur atau air tanah tanpa izin kemudian menutup rapat galon tersebut menggunakan tutup dan label merek air mineral terkenal yang dibeli secara online dan disolder agar terlihat baru.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Metro Bekasi melalui Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim setelah menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas di Depot Air Isi Ulang Wajaya Tirta di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SST (40 tahun) telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2023. SST dibantu dua orang karyawan dan mampu memproduksi hingga 50 galon per hari. Setiap galon dijual dengan harga Rp15.000, lebih murah dari harga pasaran air mineral galon asli yang mencapai Rp20.000.
“Selama dua tahun, tersangka meraup omzet estimasi sebesar Rp70 juta,” ujar Kombes Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang, Jumat (23/5/2025).
Menurut Mustofa, air tanah yang digunakan sebagai isi galon tersebut berasal dari sumur tanpa izin resmi dan sudah dipastikan tidak memenuhi standar kesehatan. Pelaku juga menyamarkan depot air isi ulang sebagai tempat pengisian galon bermerek agar produk terlihat asli dan baru saat dijual ke warung-warung.
Tindak pidana yang dikenakan terhadap SST mengacu pada Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.
Kasus Serupa: Penipuan Berat Ayam di Pasar Kebayoran Lama
Tak hanya pemalsuan air mineral, kasus serupa juga terjadi dalam bisnis ayam potong di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pekerja di tempat pemotongan ayam bernama Soyib (32) ditetapkan sebagai tersangka karena menyuntikkan air kotor ke dalam daging ayam agar terlihat lebih berat dan menguntungkan saat dijual.
Soyib mengaku dapat menjual antara 100 hingga 200 ekor ayam per hari dengan harga jual berkisar antara Rp30.000 sampai Rp50.000 per ekor. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2021 dan diduga telah meraup omzet harian mencapai Rp10 juta.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Soyib, termasuk ayam yang sudah dan belum disuntik air, jarum suntik, selang air, dan kuitansi penjualan.
“Untuk pemilik tempat pemotongan ayam, kami pastikan mengetahui praktik ini, namun yang ditetapkan tersangka baru Soyib. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Bima, Jumat (28/2/2025).
Soyib dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (Red)