JAKARTA – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari dua bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Tiga nama tersebut mencakup dua pejabat bank dan satu petinggi korporasi, yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Zainuddin Mappa (ZM), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun 2020, serta Dicky Syahbadinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020. Sementara dari pihak Sritex, tersangka ketiga adalah ISL, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex selama periode 2005 hingga 2022.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.
Menurut Abdul Qohar, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 46 saksi utama, 9 saksi tambahan, serta 1 orang ahli. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup kuat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM, dan ISL, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 07.00 WIB, karena ditemukan bukti cukup telah terjadi tindak pidana korupsi,” jelas Abdul Qohar.
Kejagung menduga bahwa ketiga tersangka terlibat dalam pemberian fasilitas kredit secara melawan hukum dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Praktik tersebut diduga telah merugikan keuangan negara, meskipun belum dirinci secara publik mengenai jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah hukum selanjutnya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
“Mulai malam ini, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan,” tegas Abdul Qohar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret dua figur penting dari bank pembangunan daerah, serta memperlihatkan potensi celah korupsi dalam pemberian kredit korporasi. Kejagung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Dengan penahanan ini, publik kini menanti bagaimana jalannya proses hukum terhadap figur-figur penting yang sempat berada di pucuk pimpinan institusi keuangan daerah, serta langkah lanjutan dari Kejagung untuk menuntaskan kasus yang menyeret nama besar PT Sritex. (Red)