Kejaksaan Agung Siapkan 247 Jenis Sanksi Sosial untuk Perkara Ringan: Dari Mengajar Ngaji hingga Bantu Kantor Desa
Jakarta – Panthera Jagat News. Dalam upaya memperkuat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah merancang mekanisme penerapan sanksi sosial untuk penyelesaian perkara ringan. Gagasan progresif ini disampaikan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda…
