
Istana Hormati Putusan MK Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik, Tak Berlaku untuk Institusi Pemerintah
Jakarta – Panthera Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam keputusan tersebut, MK memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi pemerintah atau jabatan. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan mematuhi dan menghormati…