Sumenep – Panthera Jagat News. Masyarakat desa Pasongsongan, kecamatan Pasongsongan, kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur Selasa 5/8/25.
Berbondong bondong mendatangi kantor pengadilan negeri Sumenep, kedatangan mereka tidak lain adalah dalam rangka menyampaikan dokumen petisi mosi ketidak percayaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh 903 orang warga setempat.
Dokumen Petisi tersebut turut juga diketahui oleh kepala desa Pasongsongan yang, dalam pernyataannya, masyarakat menyampaikan mosi ketidak percayaan kepada pernyataan pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada saat diruang sidang secara tertulis menyatakan Terdakwa Kamsih bin wapin dalam kasus dugaan Persetubuhan terhadap anak tirinya yang meresahkan warga Pasongsongan.
Namun masyarakat setempat mengungkap justru malah merasa tidak resah dengan adanya kasus yang menjerat Kamsih bin wapin, mereka justru malah meyakini bahwa yang bersangkutan tidak bersalah sehingga membuat petisi yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri Sumenep, sebagai bentuk dukungan moral atas kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Saat dikonfirmasi di lapangan Selasa 05/08 dihalaman kantor pengadilan negeri Sumenep, moh Ilyas, salah satu warga yang juga tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, bahwa tidak percaya kalau Kamsih bin wapin melakukan hal sebejat itu, selama ini yang bersangkutan adalah orang baik, dan kami juga nyatakan ketidakpercayaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada dia, justru kami meyakini bahwa terdakwa tidak bersalah dan menilai yang bersangkutan sebagai sosok yang baik di lingkungan kami warga Pasongsongan setempat. Imbuhnya.
Kami juga berharap kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadilnya, dan sejujur jujurnya serta bebas tekanan dari pihak manapun dan berharap agar Kamsih dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Harapnya.
(Red)