JAKARTA – Panthera Jagat News. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang. Permintaan keterangan ini akan dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2025, bertempat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Koordinator Humas Kejagung, Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa pemanggilan ini masih dalam rangka tahap penyelidikan, bukan pemeriksaan dalam konteks pro justicia.
“Sebenarnya ini masih proses penyelidikan. Jadi penyelidik masih berupaya menilai apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Karena belum masuk pro justicia, maka istilahnya dimintai keterangan, bukan diperiksa,” ujar Harli.
Harli menegaskan bahwa kapasitas Diana Kusumastuti hanya sebagai pihak yang akan dimintai keterangan, bukan sebagai saksi atau tersangka. Permintaan keterangan akan dilakukan langsung oleh tim penyelidik dari Kejati NTT yang datang ke Jakarta.
“Yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan. Direncanakan tanggal 4 akan dilakukan oleh penyelidik dari NTT,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) yang menemukan indikasi kecurangan (fraud) dalam proyek pembangunan rumah tersebut. Irjen PKP Heri Jerman menyatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, tim menemukan berbagai pelanggaran teknis dan administrasi.
“Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT,” ujar Heri dalam keterangannya pada Kamis (20/3/2025).
Investigasi awal mengungkap bahwa setidaknya 57 unit rumah dalam kondisi rusak berat, serta ditemukan fondasi yang tidak memenuhi syarat teknis. Lebih jauh, pembangunan 2.100 rumah itu disebut tidak sesuai peruntukannya, memunculkan dugaan kuat akan adanya penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan proyek.
Meski pemanggilan Diana Kusumastuti menjadi sorotan publik, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa ini bukan pemeriksaan formal. Status kasus masih berada di tahap klarifikasi awal dalam penyelidikan, yang artinya belum ada penetapan tersangka.
Proyek ini sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari program pemulihan sosial dan penghargaan terhadap para eks pejuang Timor Timur. Namun, dengan munculnya berbagai temuan penyimpangan, proyek ini kini berada dalam pengawasan hukum dan menjadi perhatian nasional.
Pemanggilan terhadap Wamen PU Diana Kusumastuti menjadi langkah awal penting dalam membongkar kemungkinan korupsi di balik proyek strategis ini. Jika nantinya ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana, kasus ini bisa berkembang ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kejati NTT sendiri menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara obyektif dan profesional, guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga integritas proyek-proyek infrastruktur sosial di daerah tertinggal.
Publik kini menantikan perkembangan hasil permintaan keterangan terhadap Wamen PU serta kemungkinan munculnya nama-nama lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek rumah eks pejuang Timtim yang kini tengah disorot ini. (Red)