Surabaya — Panthera Jagat News. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dalam meningkatkan integritas dan keadilan dunia pendidikan dengan melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang SD dan SMP negeri di Kota Surabaya, mencakup pungutan biaya untuk wisuda, seragam, buku, hingga kegiatan lainnya.
Dalam pernyataannya, Eri menegaskan bahwa sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran kepada kepala sekolah hingga tindakan disiplin terhadap guru yang terlibat. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan bebas biaya, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Humas Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Timur, Abdul Asis Simomulyo, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap langkah yang diambil oleh Wali Kota Surabaya. Ia menyebut kebijakan ini sangat tepat, mengingat banyaknya orang tua siswa yang mengalami kesulitan finansial.
“Kami dari KAKI Jatim sangat mendukung kebijakan Pak Eri Cahyadi. Memberikan sanksi kepada sekolah yang masih memungut iuran dari siswa sangat tepat, karena tidak semua wali murid mampu secara finansial,” tegas Abdul Asis, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menyebut bahwa kepemimpinan Eri Cahyadi patut diapresiasi, karena banyak program kerjanya yang berdampak langsung dan nyata dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mengawal jalannya program Wali Kota, khususnya di sektor pendidikan.
KAKI Jatim juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik pungli di sekolah negeri. Abdul Asis mengimbau warga yang kesulitan menyampaikan laporan langsung ke Pemerintah Kota dapat melakukannya melalui KAKI Jatim untuk diteruskan ke pihak berwenang.
“Warga tidak perlu ragu melaporkan SDN atau SMP yang terbukti melakukan pungutan. KAKI siap menjadi jembatan penyampaian aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Abdul Asis kembali menegaskan bahwa pendidikan di tingkat SD, SMP, bahkan SMA/SMK telah dijamin bebas biaya oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, semua bentuk pungutan oleh pihak sekolah dinilai sebagai pungli dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada beban tambahan yang justru menghambat akses mereka terhadap pendidikan,” katanya.
Dalam pernyataannya, Abdul Asis juga memaparkan pentingnya pendidikan dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Ia menyebutkan bahwa pendidikan bukan hanya sarana untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga alat untuk membangun karakter, tanggung jawab, dan masa depan bangsa.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Abdul Asis terkait urgensi pendidikan:
- Pembangunan Karakter: Membentuk pribadi yang beretika, empatik, dan bertanggung jawab.
- Peluang Kerja: Membekali siswa dengan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.
- Peningkatan Kualitas Hidup: Pendidikan berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan.
- Masyarakat Kritis dan Aktif: Menumbuhkan partisipasi dalam pembangunan dan politik.
- Kemampuan Berpikir Kritis: Mengajarkan analisis informasi dan pengambilan keputusan rasional.
- Pengembangan Potensi Individu: Membantu mencapai tujuan pribadi dan profesional.
- Kesadaran Sosial dan Lingkungan: Meningkatkan empati terhadap isu-isu global.
- Generasi Unggul dan Tangguh: Menciptakan SDM yang kompeten dan adaptif.
- Demokrasi dan Partisipasi Publik: Mendorong masyarakat yang memahami hak dan kewajiban.
“Pendidikan yang bermutu akan menciptakan manusia unggul yang bahagia dunia dan akhirat serta dikenang sepanjang masa,” tutup Abdul Asis.
Dengan kebijakan ini, Kota Surabaya diharapkan menjadi teladan dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, gratis, dan berkualitas, serta menjadi langkah konkret dalam memutus mata rantai korupsi sejak dini. (Red)