Palembang – PANTHERAJAGATNEWS. Selasa, 25 Maret 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah menjatuhkan vonis tegas terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan izin pertambangan batubara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH, tiga mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) divonis masing-masing 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa, yakni Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berkelanjutan, dan terus-menerus, sebagaimana termaktub dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Selain pidana pokok, mereka juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23,3 miliar masing-masing.
Selain itu, dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri, serta dua mantan pejabat lainnya, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti, juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Mereka masing-masing dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang, yakni Rp125 juta bagi Misri, Rp27 juta bagi Saifullah Apriyanto, dan Rp17 juta bagi Lepy Desmianti.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin pertambangan batubara yang berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp419 miliar akibat eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak PTBA.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing dengan pidana 10 tahun penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara. Dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Endre Saifoel menyatakan menerima, sedangkan lima terdakwa lainnya, beserta Jaksa Penuntut Umum, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (Red)