Depok – Panthera Jagat News. Insiden pembakaran mobil milik Satreskrim Polres Metro Depok di Kampung Baru, Jalan Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, memunculkan temuan mencengangkan. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, saat mengunjungi lokasi kejadian, mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa tidak ada kepengurusan RT maupun RW di wilayah tersebut.
Ketiadaan struktur pemerintahan tingkat lingkungan itu terungkap saat Chandra berusaha mencari keberadaan ketua RT dan RW setempat, namun tidak berhasil menemukannya.
“Ya, temuan sementara di sini, saya di sini mau cari Pak RW-nya, Pak RT-nya, nggak ada. Itu temuan sementara saya, sehingga ini menjadi hal yang harus kami tindaklanjuti,” ungkap Chandra kepada awak media di lokasi kejadian.
Chandra menegaskan, dalam sistem pemerintahan, tidak boleh ada satu jengkal wilayah pun di Kota Depok yang tidak berada dalam struktur administratif resmi. Ia mengaku telah bertanya langsung kepada Lurah dan Camat setempat, dan keduanya mengonfirmasi bahwa wilayah tersebut memang tidak memiliki pengurus lingkungan resmi.
“Tadi saya sudah tanya ke Pak Lurah, Pak Camat, katanya memang nggak ada pengurus lingkungan di sini, RW dan RT-nya,” tambahnya.
Yang lebih mengejutkan, wilayah tersebut dihuni oleh lebih dari 1.000 kepala keluarga (KK). Chandra pun menduga kuat bahwa mayoritas warga di kawasan itu kemungkinan tidak terdata secara administratif oleh Pemerintah Kota Depok.
“Kemungkinan besar demikian ya, Pak Lurah, Pak Camat, tidak terdata administratif. Padahal sudah ada yang tinggal di sini sampai 20 tahun,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Wakil Wali Kota yang juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan akan melakukan pendalaman data dan penertiban administratif. Ia meminta camat dan lurah segera memberikan informasi yang lebih rinci.
“Pak Camat, Pak Lurah juga harus ngasih info ke kami, kok bisa sampai ada satu wilayah, nggak ada RW, nggak ada RT-nya. Coba nanti kita akan cek,” tegas Chandra.
Chandra juga menyebut, jika dari hasil verifikasi ditemukan adanya bangunan yang tidak memiliki izin, maka pihak Pemkot Depok akan menindaklanjuti secara hukum.
“Pasti kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat dini hari, 18 April 2025, kerusuhan terjadi saat aparat dari Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TS, yang merupakan tersangka kasus penyerobotan lahan dan penyalahgunaan senjata jenis airgun.
Dalam proses penangkapan, massa yang berada di lokasi bertindak anarkistis dan membakar mobil operasional polisi. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib. (Red)