Update Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki: Kejari Palembang Periksa 25 Saksi

Kasus OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel yakni Deliar Marzoeki
9 / 100

Palembang – Seputar Jagat News. Rabu, 22 Januari 2025. Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatra Selatan, Deliar Marzoeki, terus berkembang. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasubsi I Intelijen Kejari Palembang, M. Fachri Aditya, dalam wawancara dengan Sripoku.com pada Selasa (21/1/2025), mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 saksi yang terkait dengan kasus ini. Fachri menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Deliar Marzoeki.

“Proses pemeriksaan masih terus berlanjut dan kami terus mendalami setiap informasi yang ada. Sampai saat ini, kami sudah memeriksa sekitar 25 saksi, yang terdiri dari pegawai Dinas Tenaga Kerja, perusahaan PJK3, serta perusahaan-perusahaan yang telah diuji,” ujar Fachri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Palembang pada hari Jumat, 11 Januari 2025, di ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki. Dalam waktu singkat, Kejari Palembang menetapkan dua tersangka, yakni Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, staf pribadi Kadisnakertrans.

Pasca OTT, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah mewah milik Deliar Marzoeki. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 50 juta dalam pecahan baru Rp 50 ribuan, serta 117 amplop yang masing-masing berisi uang senilai Rp 1 juta. Selain itu, ditemukan juga sejumlah logam mulia (LM) seberat 125 gram, yang terdiri dari 2 keping LM 50 gram dan 1 keping LM 25 gram, serta dokumen kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), satu unit kendaraan Toyota Fortuner, dan beberapa nomor plat kendaraan yang berbeda.

“Penyidik juga menyita satu laptop, sebuah handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 yang baru, serta uang tunai total senilai Rp 285.600.000,” tegas Fachri. (Red)

Penyidik Kejari Palembang mengonfirmasi bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi. Fachri menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan update perkembangan kasus ini secara berkala.

“Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tambah Fachri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam praktik korupsi yang merugikan negara, yang berpotensi mencoreng citra pemerintahan daerah Sumatera Selatan. Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, guna memberikan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *