Kupang – Pelita Jagat News. Jum’at, 24 Januari 2025. Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis, 23 Januari 2024, melakukan penggeledahan di kantor PT Jamkrida NTT yang terletak di Jalan Suprapto No.15, Oebobo, Kota Kupang. Penggeledahan ini berlangsung hampir dua jam dan dipimpin langsung oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Yoanes Kardinto, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., serta tim jaksa penyidik dan staf Pidsus lainnya.
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WITA dan langsung bergerak cepat untuk memeriksa sejumlah ruangan di kantor PT Jamkrida. Dalam proses tersebut, tim berhasil menyita sekitar 30 dokumen penting yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemprov NTT ke PT Jamkrida, serta dokumen-dokumen keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi NTT mentransfer dana penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar kepada PT Jamkrida NTT. Sebagai hasil dari penempatan dana tersebut, pada 30 Juni 2020, tercatat total investasi PT Jamkrida NTT mencapai Rp 89,44 miliar. Namun, salah satu penempatan dana yang mencurigakan adalah sebesar Rp 5 miliar yang dialokasikan untuk investasi di PT Narada Aset Manajemen (PT NAM), yang saat ini tengah menghadapi suspensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penempatan dana investasi ini memunculkan kekhawatiran, karena diduga tidak memenuhi ketentuan investasi yang berlaku, berisiko tinggi, dan berfokus pada satu jenis efek saja. Akibatnya, nilai investasi yang seharusnya menjadi aset bagi PT Jamkrida NTT menjadi tidak jelas. Bahkan, sumber internal yang enggan disebutkan mengungkapkan bahwa saat penyertaan modal dari Pemprov NTT dilakukan, tidak ada dasar hukum yang jelas yang mendasari alokasi dana tersebut. “Ini adalah pengelolaan yang tidak sah, yang mengarah pada potensi kerugian negara,” ungkapnya.
Seiring dengan penggeledahan yang dilakukan, Kejati NTT telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang merupakan pejabat serta mantan pejabat dari Pemprov NTT dan PT Jamkrida NTT terkait dengan dugaan korupsi ini. Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, guna memperkuat alat bukti yang telah terkumpul.
“Para saksi yang telah diperiksa di tahap penyelidikan akan kami panggil kembali untuk diperiksa lebih lanjut di tahap penyidikan. Kami berharap mereka dapat bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan dengan lancar,” ujar Mourest, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang.
Proses penggeledahan dan penyidikan ini merupakan langkah konkret Kejati NTT dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Kasus ini menarik perhatian publik karena PT Jamkrida NTT merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya berperan aktif dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di NTT. Dugaan korupsi ini, jika terbukti, tidak hanya akan mencoreng citra perusahaan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari keberadaan PT Jamkrida.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejati NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. (Red)