Terjerat Dugaan Tipikor, Kabid Cipta Karya DPUPR Kaltara Serahkan Semua Proses ke Kejati

IMG 20250218 WA0066 scaled 1
7 / 100

Tanjung Selor – PHANTERAJAGATNEWS. Kamis, 20 Februari 2025. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltara, Reydon Lumban Tobing, akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di ruang kerja bidangnya. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan dirinya dalam kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.

Pada Rabu, 19 Februari 2025, Reydon mengungkapkan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati Kaltara untuk melakukan penggeledahan tanpa memberikan halangan. Ia menegaskan sikap koperatifnya dan menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejati Kaltara. “Kami bersikap koperatif, silakan pihak Kejati melakukan penggeledahan jika diperlukan, karena itu adalah bagian dari tugas mereka,” ujar Reydon dengan tegas.

Meskipun tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya mengenai penggeledahan tersebut, Reydon menegaskan bahwa ia telah secara terbuka memberikan semua berkas yang diminta oleh Kejati Kaltara terkait dugaan kasus tipikor yang disangkakan kepadanya. “Selama ini, saya selalu bersikap koperatif, memberikan keterangan, serta menyampaikan semua berkas yang dibutuhkan. Saya agak terkejut ketika penggeledahan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun, Reydon menegaskan bahwa ia tidak akan mempersoalkan tindakan yang diambil oleh Kejati Kaltara terkait penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa sikap terbuka dan kooperatif yang telah diambilnya tetap berlaku dan ia tidak ingin mencampuri tugas dan kewenangan pihak kejaksaan. “Saya rasa itu adalah tugas mereka, dan saya tidak ingin memberikan intervensi apa pun. Saya tetap bersikap terbuka dan tidak mempersoalkan langkah mereka,” tegas Reydon.

Saat ini, Reydon mengonfirmasi bahwa dirinya telah diberikan status sebagai calon tersangka oleh Kejati Kaltara dalam kasus dugaan tipikor yang tengah diselidiki. Meskipun demikian, ia menegaskan komitmennya untuk terus koperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. “Terkait status tersebut, saya tidak mempersoalkan karena semua kembali pada pihak Kejati. Saya tetap koperatif menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Reydon juga menambahkan bahwa ia yakin bahwa kegiatan yang dimaksudkan dalam proses pemeriksaan ini telah berjalan dengan baik dan transparan. Ia berharap agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan jelas tanpa ada halangan, serta mengungkapkan keyakinannya bahwa ia akan menjalani seluruh prosedur hukum yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.

Dengan langkah-langkah ini, Kejati Kaltara diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Reydon Lumban Tobing dan segera menyelesaikan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Reydon mengimbau agar proses hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *