Sumenep – Panthera Jagat News. telah terjadi laka kapal yaitu sebuah kapal niaga KLM. PUTRA BAHARI GT.06 yang mengalami kandas dan karam yang diakibatkan karena mesin mati dan dihempas ombak hingga ke area karang di kolam pelabuhan rakyat Kec. Dungkek atau jarak ±200 meter dari Pelabuhan Rakyat Dungkek.
Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, KLM. PUTRA BAHARI yang bermuatan sembako berangkat dari Pelabuhan Rakyat Dungkek dan baru sekitar ±200 meter mengalami kandas dan karam di perairan dangkal area kolam Pelabuhan Rakyat Dungkek.
Menurut keterangan SA’ID, salah satu ABK, bahwa KLM. PUTRA BAHARI tersebut mengalami trouble mesin dan sempat lego jangkar, namun karena dihempas ombak, jangkar tidak kuat menahan kapal tersebut. Sehingga, pada pukul 02.30 WIB dini hari, kapal terhanyut sampai ke perairan dangkal dan membentur karang, sehingga kapal tersebut mengalami kebocoran di lambung kapal dan akhirnya kapal tersebut karam.
Untuk seluruh awak kapal dalam keadaan selamat serta tidak ada korban jiwa. Sebagian barang yang masih utuh yang dimuat kapal telah diamankan oleh masing-masing pemilik, sedangkan sebagian barang lainnya dibiarkan mengambang berserakan hingga ke bibir pantai dan mengikhlaskan.

Sekitar pukul 13.00 WIB siang, KLM. PUTRA BAHARI mulai dilakukan evakuasi dengan menggunakan tenaga penyelam dari warga Kec. Ra’as Kab. Sumenep, 3 buah Alkon, dan 1 kapal.
Sekitar pukul 17.30 WIB, KLM. PUTRA BAHARI berhasil dievakuasi dan di-towing menuju Pelabuhan Rakyat Dungkek untuk dilakukan perbaikan lebih lanjut.
Sementara kerugian materiil:
- 700 dos air mineral gelasan, beberapa Indomie, dan 20 karung beras
- Beberapa dos Indomie
- 20 karung beras 25 kg
Taksir kerugian sekitar ±Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Sementara, tim gabungan mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP di lapangan.
Mengaktifkan kembali Tim SAR gabungan yang sudah ada, di antaranya Tim SAR Ditpolairud Polda Jatim, SAR Satpolairud Polres Sumenep, BASARNAS, dan BPBD Kab. Sumenep, serta komunitas nelayan dan masyarakat pesisir Kab. Sumenep untuk melaksanakan tugas SAR, pencarian, dan evakuasi terhadap korban sesuai SOP Polri dan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)