Surabaya – Panthera Jagat News. Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para penasihat hukum terdakwa.
Salah satu terdakwa, Anam Warsito, yang merupakan Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, melalui penasihat hukumnya, Nursamsi, menyampaikan bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan yang tergolong ringan, pihaknya tetap mengajukan pledoi. Hal ini dilakukan karena adanya pandangan hukum yang berbeda terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami sangat menghormati tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, pembelaan ini wajib kami buat dan sampaikan dalam persidangan, karena kami memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Nursamsi, Rabu (14/5/2025).
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (8/5/2025), JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro menuntut empat terdakwa lainnya, yaitu Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, dan Anam Warsito, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Heny Sri Setyaningrum dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda yang sama.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Di antaranya adalah pengembalian uang cashback oleh salah satu terdakwa yang sebelumnya tidak dikembalikan oleh beberapa kepala desa penerima mobil siaga.
“Tidak semua uang cashback secara sempurna dikembalikan kepala desa, tapi ada salah satu terdakwa kemudian melunasi uang tersebut. Ada hal-hal yang meringankan lah di situ,” ungkap Aditia.
Kasus ini bermula dari pengadaan mobil siaga desa yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro. Proses hukum terhadap para terdakwa terus berlanjut, dan publik menantikan putusan akhir dari majelis hakim dalam perkara ini. (Red)