JAKARTA – Panthera Jagat News. Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025), ketika eks jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menyampaikan permintaan maaf dengan nada sesenggukan kepada para atasannya. Permintaan maaf itu ia sampaikan di pengujung persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Azam, yang kini berstatus terdakwa, menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan uang pengembalian barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Dalam kasus itu, ia didakwa telah menilap uang sebesar Rp11,7 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi.
“Saya minta maaf sekaligus terima kasih atas bimbingannya selama ini. Tidak ada maksud mencelakai Bapak dan Ibu sekalian, tapi kenyataannya saya kini berdiri sebagai terdakwa,” ujar Azam dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca di hadapan majelis hakim.
Ia mengakui seluruh kesalahannya dan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum atas tindakannya. Tangis Azam semakin pecah ketika menyebut bahwa perbuatannya tidak hanya merugikan korban, tapi juga mencoreng nama baik keluarganya, atasannya, dan institusi Kejaksaan.
“Saya mohon maaf sekali lagi. Semoga ini menjadi penebus dosa-dosa saya selama mengabdi di Kejaksaan,” imbuhnya dengan nada terisak.
Para Atasan Dihadirkan sebagai Saksi
Dalam persidangan tersebut, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan sejumlah petinggi Kejari Jakarta Barat sebagai saksi, termasuk Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro, mantan Kajari Iwan Ginting, Plh Kasi Pidum Dody Gazali, dan mantan Kasi Pidum Sunarto.
Juga hadir Kasubsi Pratut Baroto, Kasi Pidum M. Adib Adam, serta beberapa staf lain di lingkungan Kejari Jakarta Barat.
Azam menyatakan tidak keberatan terhadap seluruh kesaksian mereka.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Azam memanfaatkan posisinya sebagai jaksa penuntut dalam perkara investasi bodong Fahrenheit dengan cara mengambil secara paksa uang barang bukti yang seharusnya dikembalikan ke 137 korban, khususnya yang berdomisili di Bali.
Untuk melancarkan aksinya, Azam diduga berkongkalikong dengan pengacara korban, bahkan membuat paguyuban fiktif yang mengaku mewakili para korban. Dari situ, Azam bisa mencairkan dana barang bukti yang seharusnya menjadi hak para investor yang dirugikan.
Lebih lanjut, jaksa mendetailkan bagaimana Azam membagi hasil korupsi tersebut kepada sejumlah pihak, di antaranya:
- Rp 500 juta kepada Kajari Jakbar Hendri Antoro
- Rp 500 juta kepada mantan Kajari Iwan Ginting
- Rp 450 juta kepada mantan Kasi Pidum Sunarto
- Rp 300 juta kepada Plh Kasi Pidum Dody Gazali
- Rp 300 juta kepada eks Kasi Pidum Kejari Jakbar
- Rp 200 juta kepada Kasubsi Pratut Baroto
- Rp 150 juta kepada staf Kejari Jakbar
Sisa uang lainnya juga disebut mengalir ke sejumlah pihak lain
Usai persidangan, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro yang turut hadir sebagai saksi, memberikan pernyataan tegas terkait tuduhan dirinya menerima aliran dana dari Azam.
“Enggak benar itu,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Kasus ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan. Meski Azam telah mengakui perbuatannya, proses hukum akan terus berjalan untuk menggali lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan pengembalian hak-hak korban investasi bodong Fahrenheit.
Skandal ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama penting di tubuh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sekaligus memperlihatkan bagaimana celah dalam sistem bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum.
Kini, masyarakat menanti, apakah penyesalan Azam akan menjadi awal dari pembenahan internal Kejaksaan, atau justru membuka tabir lebih besar dari praktik korupsi berjamaah dalam institusi penegak hukum. (Red)