Tak Bayar PPN, Pengusaha Rental Alat Berat Ditahan Kejati Bengkulu, Negara Rugi Rp357 Juta

673eb3f316c8d
8 / 100

Bengkulu – Panthera Jagat News. Seorang pengusaha penyewaan alat berat di Bengkulu, Ansori, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu (11/6/2025) karena diduga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kegiatan usahanya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp357 juta selama periode tahun 2019 hingga 2020.

Ansori diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Catur Pilar, perusahaan yang bergerak di bidang jasa rental alat berat. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menemukan adanya dugaan kuat penghindaran pajak yang dilakukan secara sistematis dalam aktivitas usahanya.

Sebelumnya, tersangka telah dua kali dipanggil oleh PPNS DJP untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan. Akibat mangkir dari pemanggilan, tim penyidik akhirnya menjemput langsung Ansori dari kediamannya. Ia sempat ditahan di Rutan Polda Bengkulu sebelum dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka merugikan negara Rp357 juta dalam berbagai kegiatan penyewaan alat berat miliknya,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, didampingi oleh Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, dalam keterangan resminya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan sesuai petunjuk pimpinan, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, terhitung sejak 11 Juni 2025.

Ansori dijerat dengan:

  • Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
  • Sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 6 Tahun 2023
    tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022
    tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Usai melakukan pemeriksaan dan demi kelancaran proses penuntutan, tersangka resmi kami tahan. Proses penyusunan dakwaan juga sedang dirampungkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Risdianti.

Saat ini, tim JPU Kejati Bengkulu tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum terhadap Ansori menjadi peringatan serius terhadap pelaku usaha yang lalai atau sengaja menghindari kewajiban perpajakan.

Penindakan tegas ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum di sektor perpajakan, yang selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam mendanai pembangunan nasional. Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, serta menjamin pengembalian potensi kerugian negara akibat tindakan melawan hukum tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *