Syahrul Yasin Limpo Resmi Dihukum 12 Tahun, KPK Eksekusi ke Lapas Sukamiskin

Screenshot 2025 05 14 210722
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait perkara pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eksekusi dilakukan KPK pada 25 Maret 2025 menyusul vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan SYL.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Selain pidana badan, SYL diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, serta uang pengganti senilai Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000 kepada negara. Namun hingga kini, KPK mencatat bahwa SYL belum melunasi kewajiban finansialnya secara penuh.

SYL baru membayar:

  • Rp 100 juta dari total denda Rp 500 juta.
  • Rp 27,39 miliar dari total uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar.

“KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa sejumlah barang milik SYL yang sebelumnya disita masih diperlukan dalam proses penanganan kasus pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih berjalan.

“Beberapa barang lainnya perlu dilakukan perampasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” imbuhnya.

Rentetan Kasus Hukum SYL
Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan publik setelah terjerat empat perkara hukum utama yang menjeratnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

  1. Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
  • SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian selama masa jabatannya.
  • Awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
  • KPK mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
  • Uang pengganti juga diperbesar menjadi Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.

2. Kasasi Ditolak MA

    • SYL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
    • Namun, MA menolak kasasi dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi.

    “Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian bunyi putusan MA tertanggal 28 Februari 2025.

    1. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    • Proses penyidikan kasus TPPU masih berjalan di KPK.
    • Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan yang diduga dicuci oleh SYL.

    Lapas Sukamiskin: “Hotel” Para Koruptor
    Lapas Sukamiskin dikenal sebagai tempat eksekusi para terpidana kasus korupsi kelas kakap, termasuk mantan pejabat tinggi negara. Kini, nama Syahrul Yasin Limpo secara resmi masuk dalam daftar panjang pejabat korup yang menjalani hukuman di sana.

    KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan, termasuk dalam menuntaskan kasus TPPU SYL, serta memastikan seluruh aset hasil korupsi dikembalikan ke negara.

    Dengan eksekusi ini, publik kini menanti komitmen SYL untuk melunasi seluruh denda dan uang pengganti, serta proses lanjut dalam perkara pencucian uang yang menyeret namanya. (Red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *