Kota Bekasi – Panthera Jagat News. Lima orang anggota sindikat debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) ditangkap polisi usai merampas secara paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero milik seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari aksi ilegal ini, para pelaku diketahui mendapatkan fee puluhan juta rupiah, meskipun tidak mengantongi surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025), mengungkapkan bahwa komplotan ini menyerahkan mobil yang mereka rampas ke pihak leasing dan menerima bayaran sebesar Rp 24 juta. Namun, dari jumlah tersebut terdapat pemotongan internal senilai Rp 10,5 juta oleh pihak matel dan potongan dari perusahaan.
“Pelaku mengambil mobil kemudian diserahkan kepada pihak leasing dan mendapat fee sebesar Rp 24 juta. Terdapat potongan matel sebesar Rp 10,5 juta dan potongan dari perusahaan,” terang Kusumo.
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SAR, GEL, MA, M, dan YA. Dari total fee yang diperoleh, mereka membaginya dengan jumlah bervariasi:
- SAR menerima Rp 1 juta
- GEL mendapat Rp 1,2 juta
- MA memperoleh Rp 1 juta
- M menerima Rp 1,2 juta
- YA mendapatkan Rp 1,3 juta
Kapolres menjelaskan bahwa besaran fee yang diterima matel berbeda-beda tergantung jenis dan merek kendaraan yang berhasil mereka tarik.
“Nominal penghasilan bergantung pada jenis kendaraan. Untuk Avanza dan sejenisnya sekitar Rp 15 juta, Innova sekitar Rp 20–25 juta, dan untuk Pajero bisa mencapai Rp 24–30 juta tergantung tahun kendaraan,” jelasnya.
Ia juga menyebut para pelaku telah melakukan penarikan kendaraan secara paksa sebanyak 7 hingga 8 kali dalam sebulan, tanpa disertai surat tugas maupun sertifikat profesi resmi.
Kejadian perampasan terjadi pada Kamis (20/4/2025) lalu. Korban ARP, seorang mahasiswa berusia 19 tahun, saat itu tengah berada di sebuah pusat perbelanjaan. Mobil yang dirampas adalah Mitsubishi Pajero hitam milik om korban, yang dipinjamkan untuk digunakan ARP.
“Mobil yang dirampas Pajero hitam,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Tiba-tiba, ARP didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka langsung mengintimidasi korban dan memaksa untuk menandatangani berita acara serah terima kendaraan, meskipun tidak disertai surat resmi atau pemberitahuan sebelumnya.
Usai korban terpaksa menandatangani dokumen tersebut, para pelaku langsung membawa kabur mobil Pajero itu.
Kombes Kusumo menegaskan bahwa aksi para debt collector ini melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa setiap penarikan kendaraan oleh leasing harus melalui prosedur resmi, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan, penagihan, dan peringatan terlebih dahulu kepada debitur.
“Penarikan kendaraan tanpa dokumen resmi dan disertai kekerasan atau intimidasi merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dikategorikan sebagai pemerasan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang mengatur tindakan mengambil barang orang lain dengan ancaman atau kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama para pengguna kendaraan yang masih dalam masa cicilan leasing, untuk memahami hak-hak mereka. Penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilakukan secara sah, dengan surat tugas resmi dan tidak boleh menggunakan kekerasan.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar pelaku-pelaku debt collector ilegal yang meresahkan dapat segera ditindak secara hukum. (Red)