Sidang UU ITE di Pangkalpinang: Hakim Curigai Hubungan Spesial antara dr. Surya dan Trie Lius Putri

f592338c603983754b9bbbc3fbf424d9
8 / 100

Pangkalpinang – Panthera Jagat News. Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret dua terdakwa, yakni dr. Surya Hafidiansyah Putra alias Hafid dan Trie Lius Putri, memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik. Di balik materi persidangan, muncul dugaan adanya hubungan istimewa antara kedua terdakwa, yang dinilai lebih dari sekadar relasi profesional antara dokter dan keluarga pasien.

Kecurigaan itu pertama kali mencuat saat hakim anggota, Rizky Musmar, melontarkan pertanyaan tajam kepada dr. Surya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hakim mempertanyakan alasan kuat yang membuat Trie Lius Putri, seorang perempuan muda berusia 26 tahun, dengan berani dan nekat memposting tuduhan melalui media sosial yang berujung proses hukum, seolah mengikuti arahan dari sang dokter.

“Ada hubungan apa antara saudara saksi (Surya) dengan terdakwa (Trie Lius Putri), sampai terdakwa mau-maunya mengikuti perintah saudara dengan memposting ini semua?” tanya Hakim Rizky dengan nada kritis.

Menjawab pertanyaan tersebut, dr. Surya mengaku bahwa dirinya hanya mengenal Trie sebagai anak dari pasiennya. “Tidak ada. Hanya memang ibunya pasien saya, jadi sebatas emosional saja,” jawab Surya dengan nada terbata-bata.

Namun jawaban tersebut justru menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. Hakim Rizky pun mendesak, menanyakan apakah ada unsur “hutang budi” atau insentif lainnya dalam relasi keduanya. “Umpama saja, apakah ada hutang budi? Apakah saudara berikan diskon untuk pengobatan?” cecar sang hakim.

Melihat keraguan dalam jawaban dr. Surya, hakim kembali memperingatkan agar saksi berkata jujur, dengan mengingatkan konsekuensi hukum dan moral jika memberikan keterangan palsu. “Jangan sampai naik berkas nanti saudara berbohong. Nanti dilaknat Tuhan, secara agama, secara hukum juga ada ancaman hukuman,” tegasnya.

Dalam sesi tanya-jawab yang intens tersebut, dr. Surya mengakui bahwa semua 18 postingan yang dipermasalahkan dilakukan dari ponsel Trie Lius Putri, bukan dari miliknya. Ia menegaskan bahwa dirinya sadar atas tindakan tersebut dan tidak dalam kondisi terpengaruh atau mabuk saat itu.

Lebih lanjut, dr. Surya menyatakan bahwa dirinya merasa sangat prihatin setelah proses hukum berjalan dan Trie Lius Putri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebagai bentuk keprihatinan, dokter berusia 50 tahun yang telah berkeluarga itu berinisiatif menemui keluarga Trie dan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta melalui kakak perempuan terdakwa.

Meski tak dijelaskan secara rinci maksud dari pemberian uang tersebut, tindakan itu memperkuat spekulasi adanya kedekatan emosional yang lebih dari sekadar relasi profesional.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan unsur hukum pidana, tapi juga membentangkan sisi personal yang kompleks dan belum sepenuhnya terungkap di ruang sidang. Publik menunggu apakah persidangan berikutnya akan mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin menjelaskan motif di balik keberanian Trie Lius Putri dalam mempublikasikan tuduhan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *