Sidang Tegang Hasto Kristiyanto: Pengacara Pertanyakan Potensi Senjata di Ruang Sidang

Screenshot 2025 05 10 103825
8 / 100

JAKARTA – Panthera Jagat News. Suasana ruang sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sempat menegang ketika kuasa hukumnya, Johannes L Tobing, mengajukan pertanyaan tak biasa: apakah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa senjata ke dalam ruang persidangan.

Momen ini terjadi saat penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti hendak diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5/2025).

“Mohon izin, Yang Mulia, supaya saudara saksi ini diperiksa dulu karena dia adalah Kepala Kasatgas KPK, barangkali membawa senjata di ruangan ini untuk diperiksa,” ujar Johannes, yang sontak menarik perhatian seisi ruang sidang.

Hakim yang memimpin sidang segera menanggapi dan langsung menanyakan kebenaran dugaan tersebut kepada saksi.

“Saudara bawa senjata?” tanya hakim.

“Tidak membawa,” jawab Rossa singkat.

Jawaban ini cukup untuk memuaskan pihak pembela. Johannes pun melanjutkan jalannya sidang dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan substantif lainnya terkait keterlibatan kliennya dalam kasus yang sedang diperiksa.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, yang didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam rentang waktu 2019 hingga 2020. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Hasto tidak sendiri. Ia disebut bertindak bersama sejumlah pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, serta Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.

Tidak hanya terkait dugaan suap, Hasto juga didakwa telah menghalangi proses penyidikan KPK. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Bahkan, ajudan Hasto, Kusnadi, disebut turut diminta untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghilangkan jejak komunikasi yang bisa menjadi barang bukti.

Insiden soal senjata dalam ruang sidang ini menambah ketegangan dalam kasus yang sudah sarat dengan kontroversi dan perhatian publik. Pihak Hasto menekankan pentingnya prosedur hukum yang adil dan terbuka, sementara KPK terus berupaya membuktikan dugaan keterlibatan Hasto dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan skandal Harun Masiku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *