Sidang Kasus Korupsi Gula: Tom Lembong Disidangkan, TNI hingga Purnawirawan Jenderal Polri Jadi Saksi

681998a8eaf68
8 / 100

JAKARTA — Panthera Jagat News. Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Dalam sidang tersebut, deretan saksi dari unsur militer hingga kepolisian, termasuk purnawirawan jenderal, turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Letnan Kolonel CHK Sipayung, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad). Saat berada di ruang sidang, Sipayung mengenakan seragam dinas, yang kemudian menarik perhatian Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.

“Sedang bertugas? Kelihatannya masih pakai baju dinas, kan?” tanya Hakim Dennie.

“Siap,” jawab Sipayung dengan sigap.

“Sudah izin atasan kan?” lanjut Dennie.

“Siap, sudah,” tegas Sipayung, memastikan bahwa kehadirannya dalam persidangan telah mendapatkan restu resmi dari atasan militer.

Sidang juga menghadirkan Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, yang sempat menjabat di Divisi Perdagangan Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia). Dalam keterangannya, Muji menyatakan bahwa dirinya telah pensiun dari posisinya di Inkoppol.

Saksi berikutnya, Aji Cahya Sudarsono, diketahui menjabat sebagai Bendahara Divisi Pergudangan Inkoppol. Sementara itu, AKBP Kasman, Ketua Pusat Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskoppol Mabes Polri), mengungkapkan bahwa ia sudah memegang jabatan tersebut sejak tahun 2014.

“Ketua Puskoppol Polri di 2014 ya? Sampai dengan?” tanya Hakim Dennie.

“Sampai sekarang, masih,” jawab Kasman.

Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan disebutkan, tindakan Tom menunjuk koperasi milik TNI dan Polri — seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskoppol, dan SKKP TNI-Polri — dalam pengendalian harga gula, tanpa melibatkan perusahaan BUMN, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskoppol, dan SKKP TNI-Polri,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (6/3/2025).

Akibat dari keputusan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 578 miliar.

Keterlibatan berbagai institusi strategis dalam perkara ini memperlihatkan kompleksitas kasus yang tidak hanya menyangkut satu kementerian, melainkan juga melibatkan jaringan koperasi di bawah institusi militer dan kepolisian. Proses persidangan Tom Lembong masih akan berlanjut, dan publik menanti pengungkapan lebih lanjut atas dugaan korupsi berskala besar yang berdampak pada stabilitas harga kebutuhan pokok ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *