Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Screenshot 2025 05 15 093354
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan anggota keluarga ke posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pekan lalu dan saat ini sedang dalam proses telaah untuk menilai validitas informasi serta keterangan yang disampaikan. “KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dalam laporan yang diterima KPK, Marullah diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengangkat anaknya, Muhammad Fikri Makarim (MFM), sebagai Tenaga Ahli Sekda. MFM disebut-sebut memiliki ruangan khusus di dekat ruang kerja Marullah dan diduga mengumpulkan dana dari petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan pribadi Marullah.

Selain itu, Marullah juga diduga mengangkat menantu keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Pengangkatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan nepotisme dalam birokrasi Pemprov DKI Jakarta.

KPK menegaskan bahwa proses pengaduan masyarakat bersifat rahasia dan perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor. “KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” tambah Budi.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Marullah Matali sendiri pernah menjabat sebagai Sekda sejak Januari 2021 pada masa Gubernur Anies Baswedan, menggantikan Saefullah yang meninggal dunia akibat COVID-19. Ia sempat dicopot dari jabatannya pada era Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, namun kembali diangkat menjadi Sekda oleh Pj Gubernur Teguh Setyabudi pada Agustus 2024.

KPK akan terus menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan wewenang ditangani dengan serius demi menjaga integritas birokrasi di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *