Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 3 Desember 2024. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, pada Selasa, 3 Desember 2024. Rapat tersebut membahas isu-isu strategis terkait penataan ruang di wilayah Kabupaten Sukabumi, dengan fokus pada penerapan kebijakan administratif yang lebih tegas untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.
Denda Administratif sebagai Langkah Penegakan Kepatuhan
Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dan anggota Forum Penataan Ruang, Sekda H. Ade Suryaman menegaskan pentingnya penetapan denda administratif untuk perusahaan yang tidak mematuhi peraturan terkait penataan ruang. “Banyak perusahaan yang belum taat terhadap ketentuan administratif yang ada, sehingga perlu ada langkah konkret untuk menegakkan aturan,” ujarnya dengan tegas.
Sekda menyampaikan bahwa Forum Penataan Ruang (FPR) adalah salah satu tahapan krusial dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi. FPR juga berperan memberikan pertimbangan penting dalam penyelenggaraan penataan ruang di tingkat daerah. Ia mengingatkan bahwa meskipun denda administratif telah diatur dalam Peraturan Bupati, pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip keadilan. “Walaupun denda administratif sudah tercantum dalam Peraturan Bupati, kita perlu kehati-hatian dalam menerapkannya agar tidak merugikan pihak yang taat,” tambahnya.
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang Efektif Dapat Tingkatkan PAD
Dalam rapat tersebut, Sekda juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan yang lebih baik terhadap penataan ruang di Kabupaten Sukabumi. Penataan ruang yang baik, menurutnya, tidak hanya akan menciptakan kawasan yang tertata rapi dan fungsional, tetapi juga dapat mendatangkan manfaat ekonomi yang besar bagi daerah. “Jika penataan ruang dilaksanakan dengan semestinya, tidak hanya kualitas ruang yang terjaga, tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa meningkat,” ujarnya.
Peningkatan PAD melalui penataan ruang yang optimal, lanjut Sekda, akan membuka peluang baru untuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi. “Ini adalah kesempatan kita untuk menambah PAD yang pada gilirannya akan digunakan untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Tantangan dan Kesempatan dalam Penataan Ruang Kabupaten Sukabumi
Sekda juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penataan ruang di Kabupaten Sukabumi, yang memiliki karakteristik wilayah yang sangat luas dan beragam. Penataan ruang yang efektif dan sesuai dengan RTRW sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan. “Kita perlu penataan yang lebih terarah, dengan pendekatan yang memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi,” ujar Sekda.
Di akhir rapat, Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa Forum Penataan Ruang harus terus berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan tata ruang yang lebih baik. “Melalui kebersamaan dan komitmen semua pihak, kita dapat mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih tertata, aman, dan sejahtera,” tutupnya.
Rapat pleno ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat kebijakan penataan ruang di Kabupaten Sukabumi, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang guna mewujudkan pembangunan yang lebih efisien dan berkelanjutan.