Satgas PKH Selamatkan Rp371,1 Triliun, Negara Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan

Screenshot 2026 04 11 074831
8 / 100 Skor SEO

JAKARTA – Panthera Jagat News, 10 April 2026. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp371,1 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

“Sejak dibentuk hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.043.235,” ujar Burhanuddin.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keuangan dan aset negara. Ia menyebut, lemahnya penegakan hukum berpotensi menimbulkan kerugian besar, tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga terhadap wibawa pemerintah.

Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah dinilai mampu memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga menekankan pentingnya ketegasan negara dalam menghadapi praktik mafia yang mengeksploitasi kawasan hutan. “Negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia,” tegasnya.

Pada kegiatan tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan uang sebesar Rp11,42 triliun kepada negara. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi Rp1,96 triliun, setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam skala besar yang berasal dari sektor perkebunan dan pertambangan. Luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali meliputi perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan pertambangan seluas 10.257,22 hektare.

Pada tahap VI, kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan. Rinciannya meliputi wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh seluas 510,03 hektare, serta kawasan Gunung Halimun Salak di Jawa Barat seluas 105.072 hektare.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektare dialihkan melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Burhanuddin menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu. “Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Langkah Satgas PKH ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *