RUU Perampasan Aset Dipertanyakan: Anggota DPR Peringatkan Potensi Pelanggaran Hak Warga

Screenshot 2025 05 24 092113
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan bahwa sejumlah ketentuan dalam RUU ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Jumat (23/5/2025), Ahmad Irawan menyoroti ketentuan dalam RUU tersebut yang memungkinkan negara menyita aset seseorang tanpa proses pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga. Termasuk kalian wartawan juga bisa kena. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan, dan aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” kata Irawan.

Politikus Partai Golkar ini menilai bahwa konsep hukum dalam RUU tersebut masih belum jelas, terutama terkait mekanisme pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana.

“Kalau namanya aset itu kadang tidak atas nama pribadi, bisa melalui beberapa lapis, bisa milik keluarga, atau bentuk lainnya. Bagaimana membuktikan bahwa aset tersebut terkait langsung dengan kejahatan?” tanya Irawan.

Ia menambahkan bahwa jika pembuktian dilewati begitu saja, maka penyitaan aset melalui RUU ini akan sangat rentan disalahgunakan.

Ahmad Irawan mendesak agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Ia mengingatkan bahwa undang-undang yang terburu-buru disahkan dapat menciptakan ketimpangan hukum dan membuka celah pelanggaran hak warga negara.

“Jangan-jangan karena kasus korupsi saja, orang jadi tidak suka dan kemudian bilang: ‘Awas loh, rumahmu bisa disita karena diduga hasil kejahatan.’ Ini undang-undang loh. Begitu disahkan, mengubahnya tidak mudah,” ujar Irawan.

“Proses judicial review juga tidak mudah, butuh waktu, tenaga, pikiran, dan biaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam orasinya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan para peserta.

Presiden juga menekankan bahwa negara tidak boleh berkompromi terhadap koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan sinyal bahwa pembahasan RUU ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR menyelesaikan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang akan mengatur bagaimana mekanisme perampasan aset,” jelas Adies yang juga berasal dari Fraksi Partai Golkar.

Meski menunda pembahasan, Adies Kadir memastikan bahwa DPR mendukung semangat Presiden dalam menindak tegas praktik korupsi, termasuk melalui perampasan aset. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi yang adil agar mekanisme ini tidak dijadikan alat penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita ingin mendukung Presiden, tapi mekanismenya harus jelas agar tidak melanggar hak warga dan tidak membuka celah penyalahgunaan,” tandasnya.

RUU Perampasan Aset kini berada dalam sorotan tajam publik dan para pengamat hukum. Di satu sisi, undang-undang ini diharapkan menjadi alat efektif memberantas kejahatan korupsi. Namun di sisi lain, jika tidak dirancang dengan cermat, ia bisa menjadi ancaman bagi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *