Sukabumi — Panthera Jagat News, Kamis 2 April 2026. Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi memastikan akan menindaklanjuti dugaan praktik rentenir yang berkedok koperasi di kawasan industri Sukalarang. Informasi ini muncul belakangan setelah sejumlah laporan masyarakat dan buruh mengindikasikan adanya praktik pinjaman berbunga tinggi yang merugikan.
Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, Nia Eliana, SE, menyatakan pihaknya akan segera melakukan investigasi langsung ke lapangan. Tujuannya untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus menelusuri keberadaan koperasi yang diduga bermasalah.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar di media, kami dari Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi akan segera melakukan investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran serta menelusuri keberadaan koperasi yang diduga bermasalah,” ujar Nia.
Ia menegaskan bahwa pengawasan koperasi merupakan kewenangan lintas tingkat, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten. Meski demikian, pihaknya tidak akan berdiam diri. Dinas Koperasi tetap berkomitmen melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara maksimal demi melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Selain itu, Nia mengimbau seluruh pelaku usaha, perusahaan, dan masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati terhadap praktik pinjaman ilegal maupun koperasi yang tidak sesuai ketentuan. Setiap indikasi pelanggaran harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Koperasi mengapresiasi inisiatif di lapangan, seperti adanya imbauan bertuliskan “rentenir dilarang masuk” di beberapa lingkungan kerja. Menurutnya, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik ilegal semakin meningkat.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan berbagai pihak guna menindak tegas koperasi yang tidak patuh terhadap aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, buruh kawasan industri Sukalarang berinisial AN (30) mengungkapkan adanya beberapa koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Salah satunya dimiliki oleh seseorang berinisial HS, yang telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan menerapkan suku bunga pinjaman sebesar 20 persen.
AN menjelaskan modus operandi koperasi itu, yakni menawarkan pinjaman melalui HRD perusahaan, karyawan pabrik yang direkrut merangkap pekerja koperasi, hingga satpam perusahaan. Sistem yang digunakan adalah bagi hasil: pihak yang memasarkan dan merekrut anggota mendapat 5 persen dari bunga pinjaman, sedangkan pemilik koperasi memperoleh 15 persen.
“Sebagai jaminan pinjaman, rentenir berkedok koperasi tersebut menahan ATM dan ijazah buruh,” ungkap AN.
Praktisi hukum Irianto Marpaung, SH, menegaskan bahwa koperasi wajib mematuhi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur bahwa suku bunga pinjaman maksimal 24 persen per tahun dan harus berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Apabila diduga ada penyimpangan, aparat penegak hukum juga harus menindak praktik rentenir berkedok koperasi tersebut,” pungkasnya. (HSN)





