Jakarta – Panthera Jagat News. Rabu, 21 Mei 2025. Kepercayaan publik (public trust) menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas politik, sosial, ekonomi, serta supremasi hukum di suatu negara. Tingginya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara merupakan indikator keberhasilan dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, dua institusi negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menjadi lembaga yang paling mendapat kepercayaan publik di Indonesia.
Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilaksanakan pada 7-9 April 2025, TNI menempati posisi kedua dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 84%, hanya di bawah Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, Kejaksaan Agung berada di posisi ketiga dengan nilai kepercayaan 74%, sekaligus menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Keberhasilan ini tidak lepas dari kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., yang terus menguatkan kredibilitas lembaga.
Dinamika kebangsaan membawa TNI dan Kejaksaan untuk berjalan berdampingan dalam menjalankan fungsi negara, tanpa ada yang mendahului atau meninggalkan. Penugasan TNI dalam institusi Kejaksaan bukanlah hal baru, melainkan refleksi sejarah dan kebersamaan yang telah lama terjalin. Dalam pandangan teologis Islam, kebersamaan membentuk kesatuan yang mampu menyelesaikan persoalan dengan baik, seperti prinsip “ta’awun ala birri wa taqwa”. Filosofi masyarakat Minangkabau pun mengajarkan “Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang” yang berarti lebih mudah menyelesaikan persoalan jika dilakukan bersama-sama.
Falsafah tersebut menggarisbawahi pentingnya sinergi antar lembaga negara dalam mereduksi ego sektoral dan memperluas kemanfaatan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada kebijakan penugasan prajurit TNI dalam pengamanan Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Menurut Komando TNI dan Kejaksaan, penugasan ini bukanlah bentuk campur tangan dalam proses yudisial, melainkan dukungan pengamanan aset dan area gedung Kejaksaan untuk menjamin kelancaran tugas penegakan hukum.
Struktural Kejaksaan sendiri memiliki Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang merupakan bidang khusus menangani perkara pidana militer, dipimpin oleh prajurit TNI sesuai dengan Pasal 62A Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Hal ini menegaskan keberadaan prajurit TNI di dalam organisasi Kejaksaan.
Prajurit TNI dapat menduduki sejumlah jabatan penting dalam Jampidmil, antara lain:
- Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JPT Madya)
- Direktur Jampidmil (JPT Pratama)
- Kepala Sub Direktur di Direktur Jampidmil
- Asisten Pidana Militer di Kejaksaan Tinggi
- Kepala Sub Bagian di Sekretariat Jampidmil
Peran Jampidmil sangat vital, terutama dalam penanganan perkara koneksitas — kasus yang melibatkan militer dan masyarakat sipil secara bersamaan. Dalam koordinasi teknis penuntutan perkara koneksitas, Jampidmil bertugas mulai dari penyidikan, pemberian pendapat hukum, penyerahan perkara, hingga pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan.
Salah satu contoh konkret sinergitas adalah penanganan kasus korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan, yang melibatkan tiga tersangka, termasuk mantan pejabat TNI. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, pada 7 Mei 2025. Kasus ini menggambarkan kebutuhan keterlibatan prajurit TNI dalam penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan institusi militer.
Pengamanan oleh prajurit TNI di kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didasari oleh Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Nota ini mengatur berbagai kerja sama, termasuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, serta dukungan keamanan dan hukum.
Penugasan pengamanan dilanjutkan melalui Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025, yang mengacu pada perintah Panglima TNI Nomor TR/422/2025. Pengamanan ini merupakan langkah preventif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan tanpa mencampuri proses hukum yang berjalan secara independen.
Dalam konteks penegakan hukum yang semakin kompleks dan rentan, sinergitas antara TNI dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan kolaborasi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, keduanya membuktikan bahwa integritas dan profesionalisme tetap terjaga tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
Sinergitas ini tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas nasional melalui kerja sama yang harmonis dan berkesinambungan. (Red)