Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 16 Januari 2025. Kasus dugaan penggelembungan jumlah peserta didik di sejumlah sekolah unggulan di Kota dan Kabupaten Sukabumi telah memunculkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama orangtua murid yang berasal dari kalangan kurang mampu. Fenomena ini diduga terjadi di sekolah-sekolah berstatus SMAN dan SMKN yang mengajukan laporan tidak sesuai dengan data riil untuk memperoleh dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOS) dari Kementerian Pendidikan serta dana BOPD dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dugaan praktik ini semakin mencuat, seiring dengan adanya permintaan bantuan dana melalui surat pernyataan yang dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, masyarakat merasa terganggu dan dirugikan karena pungutan tersebut dibebankan kepada orang tua siswa dengan dalih “sumbangan” meskipun secara implisit mereka terikat oleh surat pernyataan yang mengikat. Hal ini menambah beban orang tua yang seharusnya tidak dikenakan pungutan tambahan, apalagi dengan adanya dana BOS yang seharusnya mencukupi kebutuhan operasional sekolah.
Sebagai respon terhadap situasi ini, masyarakat bersama dengan Ormas Diaga Muda Indonesia (DPC Sukabumi Raya) menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi, meminta agar pihak kejaksaan melakukan penyelidikan atas dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan dana tersebut. Masyarakat juga mendesak Menteri Pendidikan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah unggulan di wilayah Sukabumi, guna memastikan transparansi dalam penggunaan dana BOS dan mengkonfirmasi langsung kepada orang tua murid terkait pungutan yang terjadi.
Pada Jumat, 10 Januari 2025, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Ahmin Supyani, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pungli di lingkungan sekolah. Dalam pernyataannya, Ahmin Supyani menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan laporan yang diajukan oleh DPC Diaga Muda Indonesia mengenai praktik pungli yang terjadi di sekolah-sekolah tersebut.
“Pada proses pemanggilan ini, saya melampirkan alat bukti yang dapat mendukung penyidikan agar pihak kejaksaan dapat menangani kasus ini dengan lebih efektif,” ungkapnya. “Kami berharap agar kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak kejaksaan, karena ini menyangkut masa depan pendidikan dan moral generasi muda.”
Pihak Diaga Muda Indonesia menegaskan bahwa laporan ini hanyalah awal dari upaya mereka untuk mengusut tuntas praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan menyimpang dari prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Organisasi tersebut berkomitmen untuk terus memantau dan menyuarakan isu-isu terkait pendidikan, terutama yang terjadi di Kabupaten dan Kota Sukabumi, sebagai langkah konkret dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dengan langkah tegas ini, masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Sukabumi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem pendidikan di Sukabumi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial bagi seluruh pihak. (Rd)