Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi Mengajukan 11 Tuntutan Akibat Kegagalan GTRA Terkait 4 LPRA

WhatsApp Image 2024 09 26 at 18.03.14 d504b86b scaled
7 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Hari Tani merupakan tonggak sejarah perjuangan kaum petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Hari Tani Nasional ditetapkan pada tahun 1960 tepatnya pada tanggal 24 september bertepatan dengan disahkannya UUPA No 5 tahun 1960 dengan semangat mengembalikan tanah yang dikuasai pemerintahan colonial agar dimanfaatkan dan diredistribusikan kepada rakyat Indonesia, sekaligus menggantikan UU Agraria warisan Kolonial Belanda. Dasar hukum terbitnya UUPA Tahun 1960 adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), di mana berbunyi “Bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Konflik agraria semakin hari kian memperihatinkan, setidaknya lebih dari 137 lokasi konflik yang harus menelan korban, intimidasi, kriminalisasi dan diskrimnasi hukum. Baru-baru ini kasus rempang, di Pulau Batam, Pasaman Barat, Sumatera Barat atas nama Proyek Strategis Nasioonal pemerintah dengan bringas
menggusur petani dan Masyarakat adat yang sudah tinggal puluhan tahun didalamnya. Secara khusus di Kabupaten Sukabumi terdapat 4 LPRA yang sejatinya harus selesai pada tahun 2021, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Program Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan merupakan program Nawa cita Presiden Joko Widodo dalam agenda ke-5 dan ke-7, komitmen pemerintah dalam melaksanakan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan diperkuat dengan lahirnya Pepres 86 tahun 2018, bahkan pada tahun 2021 telah dibentuk Tim Percepetan Penyelesaian Konflik Agraria yang di pimpin langsung oleh Kantor Staf Presiden, dalam pelaksanaan tahapannya mengalami banyak kendala diantaranya keseriusan dan keberpihakan pemerintah belum sepenuhnya kepada kepentingan rakyat, rumitnya birokrasi dari tingkat pusat hingga daerah, pelaksana teknis di daerah seringkali tidak sinkron dengan agenda – agenda pusat.

Dalam konteks sukabumi, terdapat 4 lokasi prioritas reforma agrarian, antara lain:

  • LPRA di Desa Pasir Datar indah dan Desa Sukamulya Kec. Caringin Kab. Sukabumi PT. Surya Nusa Nadi Cipta Seluas 320 ha dengan jumlah petani sebanyak 510 0rang Hak HGB akan berakhir 2024, petani saat ini sudah menguasai 110 ha.
  • LPRA di Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi eks HGU PT. Bumiloka swakarya seluas 1.654 ha dengan jumlah petani 2000 orang seluruh areal sudah dikuasai oleh petani, HGU sudah berakhir tahun 2016 dan telah masuk kedalam data base Tanah Terlantar.
  • LPRA berada di dua Kecamatan meliputi Kec. jampang tengah dan Kec. Lengkong PT. Djaya Perkebunan Sindu Agung seluas 1600 ha dengan jumlah petani sekitar 1000 orang. Hamper seluruh areal dikuasai oleh Masyarakat sebagai pemukiman dan lahan pertanian.
  • LPRA yang berlokasi di Desa Perbawati Kecamatan Sukabumi, Desa Undrusbinangun, Desa Sukamaju, Desa Cipetir Kecamatan Kadudamit Kabupaten Sukabumi. Klaim Eks HGU PTPN VIII afdeling Goalpara seluas 309,36 Ha dengan jumlah 505 petani penggarap.

Keempat LPRA ini sudah dikunjungi oleh KSP Deputi II pada tanggal 18-19 Oktober 2021 meskipun demikian faktor utama yang menyebabkan terhambatnya proses percepatan dikarenakan BPN tetap memberikan KARPET MERAH kepada perusahaan untuk melakukan pembaruan atau perpanjangan HAK serta Bupati Selaku Ketua GTRA Kab. Sukabumi terkesan tidak serius dalam Menyelesaian Konflik AGRARIA di LOKASI PRIORITAS yang berada di Kab. Sukabumi ini membuktikan bahwa Ketua GTRA tidak berpihak kepada kaum tani. Di Sukabumi GTRA yang artinya Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi “GAGAL TOTAL REFORMA AGRARIA”

TUNTUTAN AKSI ALIANSI MASYARKAT PEDULI AGRARIA SUKABUMI

  1. Segera cabut pembahasan rekomendasi Bupati yang dikeluarkan melalui DPTR yang tidak pro rakyat dan tidak mengakomodir kepentingan rakyat. Contoh, rekomendasi perpanjangan HGU SUKAKARET
    WARUNGKIARA dan BANTARGADUNG yang seharusnya per 20% disisihkan untuk masyarakat tetapi pada kenyataan dilapangan tidak sesuai.
  2. 24 September seharusnya diperingati sebagai hari Tani Nasional bukan sebagai hari agraria yang selalu digaungkan oleh pihak ATR/BPN. Melalui KEPPRES No.169 tahun 1963 tentang penetapan 24 September menjadi Hari Tani Nasional.
  3. Realisasikan Hak-Hak para petani yang seharusnya yang dapat diakses oleh petani.
  4. Selesaikan relokasi Masyarakat nyalindung yang berada di Dusun Ciherang yang sampai saat ini belum terealisasikan.
  5. Gagalnya Pemerintah Daerah dalam menjalankan reforma agraria melalui Bupati sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, sebagaimana mestinya tertuang dalam PERPRES 62 tahun 2023 mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
  6. Dalam memperingati Hari Tani Nasional kami sebagai alianasi masyarakat Sukabumi peduli agrarian (AMPAS) kami mencatat di era kepemimpinan Jokowi mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan NAWACITA, gagalnya target 9 juta Ha melalui reforma agraria dalam prosesnya hanya sertifikasi belaka.
  7. Tangkap praktik korupsi agraria dan pemanfaatan ruang dalam kolaborasi kejahatan antara pengusaha dan pemerintah.
  8. Cabut skema Bank Tanah yang menciptakan aktor baru sebagai perampas tanah rakyat untuk kepentingan investasi dan Pembangunan yang tidak pro terhadap rakyat.
  9. Cabut Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang menjadi produk mutakhir Jokowi dan meletakkan tanah sebagai sumber komoditas yang di perjual belikan demi kepentingan investasi dan bentuk pengkhianatan terhadap UUPA 1960.
  10. Tolak represifitas APH dalam Proyek Strategi Nasional Khusunya terhadap Masyarakat adat yang saat ini massif di daerah-daerah dan stop pengerukan sumber-sumber agraria selama ini yang sudah dibuat episentrum korupsi yang memberikan izin kepada pihak oligarki.
  11. LPRA Goalpara selebihnya di berikan perizinan wisata di atas HGU yang sudah tidak aktif.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *