JAKARTA – Panthera Jagat News. Program andalan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), akan segera memasuki tahap penting. Pemerintah dikabarkan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program tersebut pada pekan ini.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
“Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu,” ujar Zulhas saat menanggapi pertanyaan soal isi Perpres tersebut. Ia menegaskan bahwa peraturan itu saat ini sedang difinalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Zulhas menjelaskan bahwa Perpres dan juga Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menyusul, disusun untuk memperjelas peran serta pembagian tugas antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG.
“Sehingga nanti pembagian tugas serta pemerintah daerah, ya kementerian lembaga terkait, koordinasi seperti apa, kita akan selesaikan dalam satu minggu ini, Insyaallah,” ungkap Zulhas.
Menurutnya, kejelasan ini penting agar pelaksanaan MBG di lapangan berjalan efektif dan terhindar dari tumpang tindih kewenangan yang bisa menimbulkan persoalan administratif maupun teknis.
Lebih lanjut, Zulhas menyatakan bahwa peraturan ini akan menjadi dasar hukum penting untuk memperbaiki sistem distribusi program MBG yang akan menyasar berbagai kalangan, terutama anak-anak usia sekolah.
“Dengan begitu, tata laksana distribusi MBG diharapkan bisa lebih rapi dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas Prabowo Subianto yang banyak menyita perhatian publik sejak masa kampanye Pemilu 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dan mengurangi angka stunting serta kekurangan gizi.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengungkap secara rinci mekanisme pelaksanaan, skema anggaran, hingga target sasaran program tersebut. Publik kini menanti kejelasan tersebut lewat Perpres yang dijanjikan akan diumumkan dalam waktu sepekan ke depan. (MP)





