Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 19 November 2024. Polda Metro Jaya berhasil menangkap *A alias M, seorang buronan dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). A, yang merupakan suami dari *D, tersangka lainnya yang sudah ditangkap sebelumnya, kini bersama istrinya menghadapi jerat hukum terkait sindikat judi online yang telah merugikan negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, *Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (19/11), mengungkapkan bahwa tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pasangan suami-istri tersebut, yang meliputi uang tunai dan berbagai aset lainnya dengan total nilai mencapai *Rp 16 miliar.
“Dari hasil penggeledahan terhadap A alias M dan istrinya, D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perjudian online yang mereka lakukan,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Total 23 Tersangka Ditangkap
Dengan tertangkapnya A, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus mafia akses judi online ini kini mencapai *23 orang, termasuk di antaranya *10 pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Polisi menjelaskan bahwa penyidikan terhadap para tersangka terus dilakukan, dan setiap individu yang terlibat akan dikenakan pasal-pasal pidana perjudian serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik itu oknum pegawai Komdigi, bandar, atau pihak lainnya yang berperan dalam jaringan mafia judi online ini. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian serta TPPU untuk menyita seluruh aset yang diperoleh secara ilegal dan mengembalikannya kepada negara,” tambahnya.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasus mafia judi online ini terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap sebuah website judi online bernama *Sultan Menang. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, *Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyelidikan terkait website ini mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pegawai di Komdigi yang menyalahgunakan kewenangan mereka untuk membuka akses terhadap situs judi online.
“Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap perjudian online dengan menggunakan situs Sultan Menang. Kami menemukan bahwa terdapat kantor satelit yang dikelola oleh oknum pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang sebelumnya berlokasi di Tomang, Jakarta Barat,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (7/11).
Mekanisme Operasi Mafia Akses Judi Online
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kantor tersebut dijalankan oleh *tiga tersangka utama, yaitu **AJ, **AK, dan **A, bersama *12 karyawan yang bekerja di sana. Rinciannya, delapan orang bertugas sebagai operator, sementara empat lainnya berperan sebagai administrator.
Tugas mereka adalah mengumpulkan daftar website yang diduga terkait judi online. Daftar ini kemudian disaring oleh tersangka AJ melalui akun Telegram milik tersangka AK. Setelah daftar situs judi online yang lolos penyaringan terkumpul, para tersangka akan meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Pembayaran ini menjadi syarat agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh Komdigi.
“Uang yang disetor oleh pemilik situs judi online setiap dua minggu sekali digunakan untuk memastikan bahwa situs mereka tetap dapat beroperasi tanpa diblokir. Jika sebuah situs tidak menyetor uang, maka situs tersebut akan langsung diblokir oleh Komdigi,” jelas Kombes Wira Satya Triputra.
Penyidikan Berlanjut
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap sindikat ini masih terus berlanjut. Selain memburu para tersangka lain yang terlibat, polisi juga berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktek perjudian ilegal ini. Penyidik juga akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat disita dan dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang mengarah pada tindak pidana perjudian dan pencucian uang.
Penyidikan yang Transparan dan Berkeadilan
“Komitmen kami adalah untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam mafia akses judi online ini. Penyidikan kami akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, menutup keterangannya.
Dengan terungkapnya jaringan mafia akses judi online ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang, serta memastikan agar seluruh aset yang diperoleh secara ti dak sah dapat disita dan dikembalikan kepada negara. (Red)