Polda Metro Jaya Periksa Empat Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana UKW

post 4540b3977e84f4e0de33ed7ac6a04eed
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 9 Januari 2025. Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras tersebut dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025, dan direncanakan berlangsung hingga Jumat, 10 Januari 2025, di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN yang berkaitan dengan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,08 miliar. Dana tersebut mencakup penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diduga disalahgunakan sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta aliran dana berupa fee atau komisi sebesar Rp691 juta yang diberikan kepada oknum pengurus organisasi.

Tindak pidana ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 372 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 374 tentang penyalahgunaan wewenang, dan Pasal 378 tentang penipuan. Helmi Burman, yang juga sebagai pelapor, menegaskan bahwa bukti yang ada sudah cukup kuat untuk mendukung dugaan pelanggaran tersebut. “Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang kami sampaikan sejauh ini sudah memadai untuk membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ungkapnya, Selasa (7-1-2025).

Laporan terkait kasus ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi Burman juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, termasuk hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, serta bukti transaksi keuangan yang memperkuat dugaan penyelewengan dana.

Dalam hal ini, ancaman hukuman terhadap para terduga pelaku sangatlah serius. Pasal 372 KUHP mengancam pidana hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Meskipun demikian, Helmi Burman menegaskan bahwa tujuan laporan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menjaga integritas organisasi PWI. “Kami ingin memastikan bahwa pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Helmi juga mengingatkan bahwa jika konsekuensi hukum timbul dari perbuatan mereka, itu adalah risiko yang harus diterima oleh para terduga pelaku. “Kami ingin masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambahnya dengan tegas.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci, yang termasuk empat pengurus PWI Pusat, merupakan langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta secara objektif dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemulihan integritas organisasi serta penegakan hukum yang adil dan tegas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *