PKBM Nurul Falah: Bukti Fiktif, Kadispora Cianjur Ditekan Bertanggung Jawab!

56523083 76fd 4c42 bea5 75f46ee61c1a
10 / 100

Cianjur – PANTHERAJAGATNEWS. Kamis, 27 Februari 2025.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Falah yang terdaftar dengan NPSN P9970551, di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, kini tengah disorot terkait dugaan ketidakberadaan lembaga tersebut. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim Seputar Jagat News, temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan bantuan negara yang diterima oleh lembaga tersebut.

Berdasarkan data yang tercatat dalam Dapodik, PKBM Nurul Falah tercatat memiliki alamat di Kampung Cicadas, RT 001/RW 002, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan posisi geografis di koordinat 6.107. Lembaga ini memperoleh Surat Keputusan (SK) Pendirian Sekolah (D.018/YMM/II/2018) yang dikeluarkan pada 5 Februari 2018, dan SK izin operasional dengan nomor 421.9/1420/PAUD-DIKMAS/IX/2023 pada 7 September 2023.

Sejak terdaftar, PKBM Nurul Falah telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk tahun anggaran 2024/2025, PKBM tersebut tercatat menerima dana BOSP dengan total mencapai Rp 417.880.000 yang terbagi dalam beberapa paket, antara lain:

  • Paket A (1 siswa): Rp 1.320.000
  • Paket B (14 siswa): Rp 21.280.000
  • Paket C (216 siswa): Rp 393.120.000

Sebelumnya juga Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 PKBM tersebut juga menerima Dana Bantuan dari Pemerintah Pusat.

Namun, ketika tim media melakukan konfirmasi ke aparatur Desa Sukasirna, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berinisial “Wan,” mengungkapkan keraguan besar mengenai keberadaan PKBM tersebut. “Sepengetahuan saya, PKBM Nurul Falah tidak ada di wilayah Desa Sukasirna. Nama Kepala Sekolah Faisal Muhari dan Operator Satria Usman Sutrisno juga terdengar asing di desa ini,” kata Wan saat dihubungi oleh awak media pada 27 Februari 2025.

Wan lebih lanjut menambahkan, “Apalagi, PKBM ini terdaftar dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 18, namun tidak ada sekretariat yang jelas di sini.”

Karena rasa penasaran, Wan kemudian menghubungi seorang pejabat yang diklaim berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. “Setelah berkomunikasi, saya diberitahu bahwa PKBM Nurul Falah berlokasi di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu,” jelas Wan.

Namun, ketika awak media melakukan verifikasi lebih lanjut dengan mengunjungi Desa Sindangraja, seorang Kepala Dusun (Kadus) yang berinisial “JK” menegaskan bahwa tidak ada PKBM Nurul Falah di wilayah tersebut. “Kami tidak pernah mendengar tentang PKBM Nurul Falah di sini,” tegas JK.

Kecurigaan pun semakin menguat dengan beredarnya isu di kalangan masyarakat Cianjur bahwa beberapa PKBM, termasuk PKBM Nurul Falah, diduga kuat sebagai tempat pencucian uang yang melibatkan oknum-oknum di Dinas Pendidikan. Menurut dugaan, PKBM ini telah memanipulasi data identitas sekolah swasta demi memperoleh dana dari Kementerian Pendidikan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo, seorang aktivis anti-korupsi, memberikan tanggapan tegas mengenai kasus ini. “Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tidak mungkin tidak mengetahui adanya dugaan PKBM fiktif ini. Proses verifikasi data peserta didik yang diajukan untuk menerima BOSP sudah pasti melalui pengawasan penilik di wilayah dan Kabid PAUD Dikmas. Setelah itu, data tersebut dikirim ke Kementerian Pendidikan. Artinya, Dinas Pendidikan pasti tahu,” ujar Sambodo saat diwawancarai.

Sambodo menambahkan, “Kami juga menduga bahwa oknum-oknum di Dinas Pendidikan turut terlibat dalam permainan ini. Jika mereka tidak melakukan monitoring dan evaluasi, maka mereka tahu betul apakah PKBM tersebut fiktif atau tidak.”

Lebih lanjut, Sambodo mengingatkan bahwa jika aparat terkait terbukti terlibat dalam skema ini, maka kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto bisa tercoreng. “Penyalahgunaan dana negara harus ditindak tegas. Kami mendesak agar penegakan hukum dilakukan di Kabupaten Cianjur sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, dan KPK,” tandasnya.

Dalam hal ini, Kadispora Kabupaten Cianjur diharapkan dapat bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana publik yang melibatkan PKBM Nurul Falah. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas aliran dana pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur harus segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini dan memastikan akuntabilitas dana bantuan pendidikan digunakan dengan benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga sampai berita ini diterbitkan, sudah berulang kali terkait masalah PKBM, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Cianjur sudah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp-nya, tetapi tidak pernah memberikan hak jawabnya sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

(RD/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *