Perpres Perlindungan Jaksa Terbit, Kejaksaan Siap Tangkap Koruptor Besar?

3 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Terobosan regulasi ini menegaskan dukungan penuh kepala negara terhadap lembaga Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, publik berspekulasi bahwa langkah ini menjadi sinyal dimulainya gelombang penangkapan koruptor besar.

Dalam Perpres ini ditegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas akan diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perlindungan tersebut mencakup aspek diri, jiwa, dan/atau harta benda para jaksa yang kerap bersinggungan dengan kekuatan besar dalam penegakan hukum.

Akademisi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai terbitnya Perpres menunjukkan tingginya kepercayaan Presiden Prabowo terhadap Kejaksaan, bahkan lebih besar dibanding institusi penegak hukum lainnya.

“Saya dengar awalnya para pembantu Presiden menyiapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), tapi ada institusi besar yang menolak. Akhirnya Presiden mengambil langkah langsung lewat Perpres sebagai terobosan hukum agar TNI bisa dilibatkan,” ungkap Henri melalui akun X miliknya, Sabtu (24/5/2025).

Isu perombakan di tubuh Kejaksaan pun dibantah. Rumor yang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin akan diganti, ditepis dengan keluarnya Perpres ini. Sebaliknya, Presiden justru memberi dukungan penuh terhadap lembaga tersebut.

“Bukan diganti, Presiden justru memperkuat Kejaksaan dengan Perpres ini. Artinya jelas: beliau mempercayai Kejaksaan,” lanjut Henri.

Prof Henri juga menyebut bahwa Kejaksaan saat ini tengah didorong untuk membongkar praktik korupsi kelas kakap yang selama ini melibatkan konglomerat dan perusahaan besar yang merugikan negara.

“Kejaksaan ditugasi mengembalikan kekayaan negara yang diselewengkan, menyita harta koruptor dari kasus-kasus kejahatan konglomerat nakal yang menguasai kekayaan negara secara kolutif,” paparnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menguatkan posisi APBN, mengingat negara tengah membutuhkan pemasukan besar dari hasil asset recovery.

Namun, langkah berani Presiden dan Kejaksaan ini disebut tidak akan berjalan mulus tanpa perlawanan. Henri mengingatkan bahwa pihak-pihak yang merasa terusik oleh peran besar Kejaksaan saat ini kemungkinan akan menebar gangguan melalui opini publik atau tekanan politik.

“Tak heran jika banyak rumor yang tujuannya untuk melemahkan Kejaksaan. Termasuk mereka yang tidak nyaman TNI dilibatkan,” jelasnya.

Setelah penahanan Iwan Setiawan Lukminto, bos PT Sritex yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit perbankan hingga merugikan negara hampir Rp 700 miliar, publik kini menanti siapa lagi koruptor atau konglomerat besar yang akan dicokok Kejaksaan.

Henri pun mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal langkah Kejaksaan pasca diterbitkannya Perpres tersebut.

“Kita lihat saja nanti. Ini beneran ada perang melawan koruptor, atau sekadar masih omon-omon. Tapi satu yang pasti: rakyat antusias menunggu para penjarah kekayaan negara ditangkap dan hartanya disita untuk negara,” tutupnya.

Dengan dukungan dari Presiden, Perpres baru, serta pelibatan TNI dan Polri dalam pelindungan jaksa, sinyal perang total terhadap korupsi seakan telah dinyalakan. Apakah babak baru pemberantasan korupsi telah dimulai? Publik menanti aksi nyata, bukan sekadar wacana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *