Penyelenggaraan Perizinan Daerah Kini Tak Boleh Sembarangan, Kepala Daerah Diminta Lebih Waspada!

Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama sejumlah lembaga penting Selasa 4 Februari 2025
7 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan sejumlah lembaga besar, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS). MoU ini diteken pada Selasa (4/2) dengan tujuan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelenggaraan perizinan di daerah.

Dengan semakin kompleksnya permasalahan yang muncul dalam proses perizinan daerah—mulai dari tumpang tindih peraturan hingga prosedur yang berbelit-belit—MoU ini diharapkan dapat memperbaiki sistem yang ada dan menjamin perizinan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang selama ini menghambat proses investasi dan merusak kepercayaan publik.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini adalah bentuk nyata dari sinergi lintas lembaga yang akan menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kami yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan seluruh jajaran di Kejaksaan—mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri—untuk secara proaktif mendukung implementasi MoU ini. Ia berharap langkah ini bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan daya saing daerah, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan perizinan daerah kini semakin ditegaskan. Para kepala daerah diminta untuk tidak mengabaikan peran pengawasan yang lebih ketat ini. Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efisien, mengurangi hambatan bagi investor, serta menghindari penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara dan masyarakat. MoU ini juga memberi harapan baru dalam menciptakan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

Kejaksaan Agung bersama lembaga terkait kini memiliki landasan kuat untuk memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan di daerah tidak disalahgunakan dan berjalan dengan prinsip-prinsip yang bersih dan berintegritas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *