Penggugat Ijazah Jokowi Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Rinciannya

pengacara asri purwanti saat menunjukan surat bukti aduan di mapolresta solo kamis 1552025 1747296873988 169
7 / 100

Solo – Panthera Jagat News. Muhammad Taufiq, pengacara yang menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut diajukan oleh sesama advokat, Asri Purwanti, pada Jumat, 9 Mei 2025, ke Mapolresta Solo.

Laporan Asri teregistrasi dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBP/326/V/2025/Reskrim. Dalam pengaduannya, Asri tak hanya melaporkan Taufiq, tetapi juga dua pengacara lain berinisial ZM dan ADP, serta empat akun media sosial yang dianggap menyebarkan konten bernada penghinaan dan kebencian terhadap dirinya.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, hujatan, penghasutan, pelecehan terhadap diri saya, serta penyebaran keterangan palsu yang disampaikan kepada publik melalui media sosial dan YouTube oleh MT dan rekan-rekannya,” ungkap Asri kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (14/5).

Asri mengaku tidak memiliki hubungan langsung dengan Taufiq, namun menduga motif konten tersebut berkaitan dengan penetapan ZM—yang disebut sebagai anak buah Taufiq—sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Konten itu dibuat karena mereka tidak terima ZM dijadikan tersangka. Saya dilaporkan balik, dituding bermanuver dengan Pak Jokowi dan kepolisian. Padahal laporan terhadap ZM sudah saya buat sejak bertahun-tahun lalu,” jelasnya.

Mengenai video yang menjadi dasar pengaduan, Asri menyebut video tersebut telah dihapus dari platform YouTube. Namun ia telah mengamankan bukti berupa unduhan dan tangkapan layar dari video di YouTube maupun TikTok, yang nantinya akan digunakan dalam proses penyelidikan.

Polisi Mulai Dalami Aduan

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Asri. Ia mengatakan bahwa tujuh subjek dilaporkan dalam kasus ini, terdiri dari tiga individu dan empat akun media sosial.

“Aduan ini berkaitan dengan postingan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik, menghujat, serta menghasut. Karena menggunakan platform digital, kasus ini masuk dalam ranah Undang-Undang ITE,” terang Prastiyo saat ditemui, Kamis (15/5).

Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bukti digital serta mempertimbangkan untuk melibatkan ahli bahasa dalam menganalisis konten yang diduga melukai perasaan pelapor. Keabsahan akun-akun media sosial yang dilaporkan juga akan ditelusuri lebih lanjut.

Dihubungi terpisah, Muhammad Taufiq mengaku belum mengetahui secara pasti alasan dirinya dilaporkan ke polisi. Namun ia menegaskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jalur hukum.

“Saya belum tahu dilaporkan soal apa. Yang jelas, Asri bukan rival saya. Dan setiap warga negara memiliki hak hukum,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/5).

Taufiq mengaku mengenal nama Asri namun tidak memiliki hubungan pribadi maupun profesional. Ia justru mempertanyakan relevansi laporan tersebut, terlebih dirinya merasa tidak pernah memiliki urusan langsung dengan pelapor.

“Kalau saya diadukan karena konten dan ternyata tidak terbukti, ya malah jadi repot sendiri. Saya bukan orang bodoh. Saya penulis buku soal ITE. Lalu diadukan oleh orang yang tidak ada urusannya dengan saya, ini kan aneh,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memverifikasi unsur pidana yang dilaporkan. Sementara itu, proses hukum terhadap perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi masih berjalan di pengadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *