Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Resmi Luncurkan Pelayanan Gratis untuk Lansia 60 Tahun ke Atas dan Pengurus Masjid

Screenshot 2025 05 15 093038
9 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Kebijakan ini mencakup moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjabodetabek .

Daftar 15 Golongan Penerima Layanan Gratis
Berikut adalah 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima beras untuk keluarga miskin (Raskin) di wilayah Jabodetabek
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia (usia 60 tahun ke atas)
  • Pengurus rumah ibadah (termasuk marbut masjid)
  • Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik) .

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG)
Untuk menikmati layanan gratis ini, warga harus memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG), yang berupa TJ Card atau Jakcard Combo. Proses pendaftaran KLG dibedakan berdasarkan golongan penerima:

  • Golongan 1–6: Mendaftar langsung ke Bank DKI dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto.
  • Golongan 7–15: Mendaftar secara online melalui situs klg.transjakarta.co.id dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori .
  • Proses Pendaftaran Online
    Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id.
  • Pilih menu pendaftaran dan kategori “Pembuatan Kartu Baru”.
  • Unggah dokumen sesuai ketentuan.
  • Tunggu proses verifikasi.
  • Jika disetujui, kartu akan dicetak dan informasi lokasi pengambilan akan diberikan.
  • Ambil kartu sesuai petunjuk dari Transjakarta .

Pengambilan Kartu
Saat mengambil kartu di Bank DKI, masyarakat harus membawa dokumen persyaratan sesuai kondisi:

  • Jika datang sendiri: Fotokopi KTP.
  • Jika diwakilkan oleh keluarga dalam satu KK: Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP pendaftar, serta KTP dan fotokopi KTP perwakilan.
  • Jika diwakilkan oleh pihak di luar KK: Surat kuasa bermaterai, serta KTP dan fotokopi KTP perwakilan .

Perluasan Layanan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa fasilitas gratis ini tidak hanya berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT, tetapi juga akan diperluas hingga mencakup Transjabodetabek. Sebagai langkah awal, telah diinstruksikan pembukaan lima rute baru Transjabodetabek, menyusul keberhasilan rute Alam Sutera–Blok M yang mendapat sambutan positif dari masyarakat .

Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja pertama Gubernur Pramono Anung dan mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama kalangan warga yang masuk dalam kategori penerima manfaat .

Dengan adanya program ini, diharapkan mobilitas masyarakat Jakarta menjadi lebih mudah dan terjangkau, serta meningkatkan kualitas hidup bagi kelompok-kelompok yang membutuhkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *