Bantargadung – Panthera Jagat News, 4 Agustus 2025. Pemerintah Desa (Pemdes) Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, telah menyelesaikan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 664 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima total 20 kg beras untuk alokasi dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025.
Program bantuan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang disalurkan melalui masing-masing pemerintah desa dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran. Penyaluran dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat dan dilarang dialihkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kepala Desa Limusnunggal, Rusman, menjelaskan bahwa pembagian beras 20 kg tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat dengan ketentuan yang jelas. Menurutnya, sasaran penerima harus sesuai dengan data yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak boleh digantikan oleh orang lain.
“Penerima bantuan wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli saat pengambilan. Tidak bisa diwakilkan, kecuali masih dalam satu KK, misalnya antara suami dan istri,” tegas Rusman.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan dari pihak desa, melainkan merupakan aturan langsung dari kementerian terkait. Pemdes hanya menjalankan tugas penyaluran sesuai arahan pusat.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, penyaluran bantuan ini juga didampingi oleh Babinsa dan perwakilan dari pihak kecamatan. Proses pembagian berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya hambatan yang berarti.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan warga di tengah situasi ekonomi yang masih menantang. (Hendar Setiawan)