Pekan Sita Serentak: DJP Jawa Barat II Amankan Aset Wajib Pajak Senilai Rp3,3 Miliar

download 31
9 / 100

Kota Bekasi – Panthera Jagat News. Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang masif bertajuk Pekan Sita Serentak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berhasil mengamankan aset milik Wajib Pajak dengan total nilai estimasi mencapai Rp3,3 miliar. Kegiatan ini digelar serentak mulai Senin (21/4/2025) hingga Jumat (25/4/2025).

Operasi ini melibatkan 25 Juru Sita Pajak Negara, yang melaksanakan penyitaan terhadap 36 unit aset, melebihi target awal yaitu 28 aset. Aset-aset tersebut merupakan milik Wajib Pajak yang menunggak pembayaran kewajiban pajaknya, meskipun sebelumnya telah diberikan berbagai bentuk peringatan administratif.

Dalam pelaksanaan sitaan, berikut adalah rincian jenis aset yang berhasil diamankan:

  1. 10 saldo rekening bank
  2. 1 bidang tanah
  3. 4 keping logam mulia dengan total berat 17 gram
  4. 1 unit baby roller
  5. 8 unit kendaraan roda empat
  6. 11 unit sepeda motor
  7. 1 unit telepon genggam

Langkah penyitaan ini merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, penunggak pajak telah diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya melalui pendekatan persuasif seperti Surat Teguran, Surat Peringatan, hingga Surat Paksa. Apabila tidak ada respons atau pelunasan setelah batas waktu yang diberikan, maka diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Kanwil DJP Jawa Barat II menegaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan demi menjamin kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan. Penyitaan ini menjadi peringatan keras agar seluruh Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib dan tepat waktu, serta menjadi bentuk penghargaan terhadap Wajib Pajak yang selama ini telah patuh.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika wajib pajak tidak juga memenuhi kewajibannya,” ujar pejabat DJP yang terlibat dalam kegiatan ini.

Untuk mendorong kepatuhan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, DJP mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki pertanyaan atau kebingungan seputar hak dan kewajiban perpajakan agar segera menghubungi Penyuluh Pajak di KPP terdaftar. Informasi dan layanan tersedia melalui saluran resmi yang dapat diakses di laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan langkah ini, DJP berharap menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan di wilayah Jawa Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *