Paulus Tannos Menolak Serahkan Diri, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Buronan

Screenshot 2025 06 02 204542
8 / 100

JAKARTA, Senin, 2 Juni 2025 – Panthera Jagat News. Penolakan buron kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan bahwa tindakan Paulus Tannos bukan hanya bentuk penghindaran hukum, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara.

“Negara tidak boleh kalah dengan seorang buronan. Kasus ini menjadi batu ujian, bukan hanya bagi KPK, tetapi bagi seluruh sistem penegakan hukum kita,” kata Mafirion saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/6/2025)

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa Paulus Tannos, yang saat ini berada di Singapura, menolak diserahkan secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia. Ia bahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo.

Widodo juga menambahkan bahwa pihak Attorney General’s Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, tengah melakukan perlawanan terhadap permohonan tersebut.

Mafirion mendesak Pemerintah, khususnya Kemenkumham, untuk mengawal proses ekstradisi Paulus Tannos secara agresif dan strategis, termasuk memastikan seluruh dokumen hukum yang diperlukan sudah tersusun secara lengkap dan akurat.

“Kementerian harus aktif berkoordinasi dengan otoritas hukum dan diplomatik Singapura, terutama menghadapi permohonan penangguhan tersebut,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan secara optimal perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang sudah disahkan sebagai wujud komitmen dalam melawan kejahatan lintas negara.

Lebih lanjut, Mafirion meminta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera membekukan paspor Paulus Tannos dan mencabut seluruh akses terhadap dokumen keimigrasian yang bisa digunakan untuk melarikan diri ke negara ketiga.

“Perbarui daftar cegah dan tangkal di seluruh pintu imigrasi nasional serta libatkan Interpol dan otoritas imigrasi Singapura,” tegasnya.

Menurut Mafirion, penyelesaian kasus ini menyangkut wibawa dan kehormatan negara. Jika buronan seperti Tannos terus bebas bergerak di luar negeri, hal itu mencoreng reputasi Indonesia dalam menegakkan hukum.

“Keberhasilan membawa pulang Tannos akan menunjukkan bahwa Indonesia serius dan tanpa kompromi dalam memerangi korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, disusul dengan tambahan dokumen pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa seluruh dokumen hukum terkait ekstradisi sudah lengkap dan telah disampaikan kepada otoritas Singapura melalui Kementerian Luar Negeri.

“Kami sudah serahkan semuanya ke Menlu, dan Menlu sudah menyampaikan ke Singapura. Sekarang tinggal menunggu sidang,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Meski proses hukum berjalan, keputusan Paulus Tannos untuk tetap tidak menyerahkan diri memperpanjang rentetan drama buron kasus e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *