Surabaya — Panthera Jagat News. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Peltu Bek Imin Caskimin, anggota Satpam Denmako Kodiklatal, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Laut (H/W) Lidya, SH., MH., dengan hakim anggota Letkol CHK M. Arif Sumarno, SH., MH., serta Mayor Laut (H) Ruslan, SH., MH. Sementara itu, Kapten Dewi bertindak sebagai Oditur Militer.
Dalam persidangan, Oditur membacakan surat dakwaan sebelum memulai pemeriksaan saksi. Saksi pertama, Choerul Anam, menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Peltu Imin.
“Saya dipukul tiga kali dengan tangan kanan, lalu ditendang menggunakan lutut ke bagian perut. Akibatnya saya tidak bisa bekerja selama empat hari karena sakit di ulu hati dan mual,” ungkap Choerul Anam dalam kesaksiannya.
Menanggapi keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan langsung kepada terdakwa. Peltu Imin membantah kesaksian saksi dan menyatakan hanya melakukan pemukulan satu kali serta tendangan satu kali.
Namun saat hakim kembali mengonfirmasi kepada saksi, Choerul Anam tetap pada keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026, sebagaimana disampaikan Oditur Militer Kapten Dewi. (MP).





