JAKARTA, Senin, 26 Mei 2025 – Panthera Jagat News. Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan ini, sosok kontroversial Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang dikenal sebagai makelar kasus, hadir sebagai saksi dan memberikan pengakuan mengejutkan: ia merasa sangat tertekan saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Zarof dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Lisa Rachmat terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Persidangan sempat memanas saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zarof Ricar nomor 13, yang menyebut bahwa pengacara Lisa Rachmat sejak awal meminta bantuan Zarof untuk “mengarahkan” vonis bebas Ronald Tannur melalui komunikasi dengan Ketua PN Surabaya.
“… agar pada pemeriksaan persidangan tingkat satu di PN Surabaya perkara itu dapat diputuskan bebas,” ujar Jaksa membacakan kutipan BAP Zarof.
Namun, dengan nada tegas, Zarof langsung membantah.
“Tidak ada itu,” kata Zarof.
“Saya cuma kenalkan Lisa ke Pak Rudi lewat WA, setelah itu saya nggak pernah komunikasi lagi,” lanjutnya di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan hanya memberi nomor kontak Lisa kepada Rudi melalui pesan WhatsApp dan tidak pernah membicarakan hal lain terkait kasus Ronald.
Lebih lanjut, Jaksa menyoroti pernyataan Zarof bahwa dirinya merasa tertekan saat diperiksa penyidik Kejagung.
“Sangat,” jawab Zarof ketika ditanya soal adanya tekanan saat pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sangat lama, dari pagi hingga tengah malam, sehingga membuatnya kelelahan dan tidak konsentrasi saat menandatangani BAP.
“Saya merasa tertekan karena sudah dari pagi sampai tengah malam, saya sudah tidak kontrol lagi, Pak,” ujar Zarof kepada Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan.
Namun, ketika ditanya apakah ia mendapat ancaman atau intimidasi secara langsung, Zarof menampik.
“Tidak (diancam), saya hanya capek saja, Pak,” jawabnya singkat.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim langsung meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa Zarof sebagai saksi verbalisan.
“Kita panggil aja verbalisan ini, gimana Pak Jaksa?”
“Siap,” jawab Jaksa.
Kuasa hukum terdakwa Rudi Suparmono juga menyatakan siap mendampingi dalam pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat untuk menunjuk majelis hakim yang dianggap bersedia memvonis bebas Ronald Tannur. Jaksa menyebut bahwa majelis hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Uang itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa.
Diduga, Lisa sebagai penasihat hukum Ronald sengaja meminta pemilihan majelis hakim tersebut agar putusan bebas dapat diberikan dalam persidangan tingkat pertama di PN Surabaya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret banyak pihak penting di dunia peradilan, termasuk mantan pejabat MA, pengacara, dan pejabat pengadilan tingkat daerah. Fakta bahwa uang puluhan ribu dolar diduga digunakan untuk mengatur vonis menunjukkan betapa krusialnya reformasi peradilan di Indonesia.
(Red)