Nasib Tendik Terpinggirkan, FHNK2I Soroti Ketimpangan Kebijakan Kemendikdasmen

WhatsApp Image 2026 03 06 at 8.48.41 PM
8 / 100 Skor SEO

JAKARTA – Panthera Jagat News. Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada nasib tenaga kependidikan (tendik) yang dinilai belum mendapat perhatian setara dengan guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik, Herlambang Susanto, menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih terlalu berfokus pada persoalan guru, sementara peran tendik yang juga krusial dalam ekosistem pendidikan kurang mendapat perhatian.

“Sepertinya Kemendikdasmen masih berfokus kepada guru ASN dan guru honorer. Jarang menyentuh tenaga kependidikan,” ujar Herlambang kepada media, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, peran guru dan tenaga kependidikan sejatinya saling melengkapi dalam proses pendidikan di sekolah. Ia mengibaratkan keduanya seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.

“Guru tidak akan sukses mengajar tanpa adanya dukungan tenaga kependidikan. Bahkan dalam beberapa kegiatan sekolah, tendik juga terlibat langsung dalam proses pembelajaran,” katanya.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah kegiatan kepramukaan di sekolah yang kerap ditangani oleh tenaga kependidikan. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi mereka tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mendukung aktivitas pendidikan non-akademik.

Usulan Departemen Khusus Tendik

Melihat kondisi tersebut, Herlambang mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembentukan unit atau departemen khusus yang menangani tenaga kependidikan.

Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini masih belum memberikan ruang yang cukup bagi tendik untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan kebijakan yang memadai.

“Kayaknya perlu departemen yang khusus mengurusi tendik agar nasibnya juga diperhatikan pemerintah,” ujarnya.

Formasi PPPK Dinilai Tidak Spesifik

Permasalahan lain muncul dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Herlambang menyebutkan bahwa tenaga kependidikan honorer yang mengikuti seleksi PPPK tidak ditempatkan dalam formasi khusus.

Sebaliknya, mereka dimasukkan dalam formasi tenaga teknis yang bersifat umum bersama instansi lain di pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai membuat peluang tendik semakin sempit.

“Ketika seleksi PPPK, honorer tendik masuk dalam formasi tenaga teknis yang sifatnya menyeluruh dengan dinas lainnya. Jadi bukan formasi khusus tendik,” jelasnya.

Persoalan Gaji PPPK Paruh Waktu

Keluhan paling mendesak, menurut Herlambang, terkait pembayaran gaji PPPK paruh waktu dari kalangan tenaga kependidikan yang hingga kini belum terealisasi.

Ia mengungkapkan bahwa sejak Januari 2026, sebagian PPPK paruh waktu tendik belum menerima gaji hingga dua hingga tiga bulan.

Ironisnya, di sisi lain guru honorer masih dapat menerima pembayaran melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Sampai saat ini guru honorer masih ada dan dibayarkan lewat BOSP. Anehnya, PPPK paruh waktu tendik tidak bisa digaji dari BOSP, padahal mereka belum menerima gaji dua sampai tiga bulan,” ungkapnya.

Padahal, berdasarkan kebijakan sebelumnya, status honorer seharusnya telah berakhir pada Desember 2025.

Mendesak Kepastian Anggaran Daerah

Dengan mendekati momen Lebaran, Herlambang mengaku prihatin dengan kondisi para PPPK paruh waktu tendik yang belum memperoleh penghasilan.

“Mau Lebaran, PPPK paruh waktu tendik belum ada gajinya,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat mengubah kebijakan terkait kemampuan anggaran pemerintah daerah yang saat ini bersifat opsional menjadi kewajiban untuk membayar gaji PPPK paruh waktu tenaga kependidikan.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelamatkan nasib ribuan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi tulang punggung operasional sekolah di berbagai daerah.

Sukma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *