Nasib DOB Sukabumi Utara di Ujung Tanduk, Berkas Sudah di Meja Presiden: Wabup dan Ketua DPRD Angkat Bicara

Screenshot 2025 05 20 083908
8 / 100

Sukabumi — Panthera Jagat News. Harapan masyarakat Sukabumi untuk segera memiliki Daerah Otonomi Baru (DOB) Sukabumi Utara kembali mengemuka. Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, kini nasib pemekaran wilayah tersebut disebut-sebut sudah sampai di meja Presiden Republik Indonesia. Namun, jalan menuju pemekaran masih harus menunggu satu hal krusial: pencabutan moratorium DOB.

Isu ini mencuat kembali usai pembahasan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para gubernur se-Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengenai DOB di seluruh Indonesia menjadi salah satu topik utama.

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyatakan bahwa seluruh proses administratif dan teknis terkait pemekaran sudah rampung. Pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Sesuai kewenangan pusat, kita hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Informasinya, berkasnya sudah di meja Bapak Presiden. Tinggal menunggu pencabutan moratorium,” jelas Andreas.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses panjang telah dilalui dengan seksama, termasuk kajian teknis, persetujuan DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga pengawalan dari DPR RI.

“Pak Ketua DPRD mengikuti proses ini dari awal, semua tahapan sudah dilalui. Kami tinggal menunggu saja,” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa dorongan pemekaran bukan berasal dari motif politik, melainkan murni dari aspirasi masyarakat.

“Kabupaten Sukabumi ini salah satu yang terluas di Pulau Jawa dan Bali. Luas wilayah yang sangat besar menyulitkan akses pelayanan publik. Maka dari itu, pemekaran ini adalah solusi logis,” tegas Budi.

Budi menjelaskan bahwa pusat pemerintahan Sukabumi Utara nantinya akan berada di Cibadak, sementara wilayah induk tetap berada di Palabuhanratu.

“Sekarang hanya tinggal satu langkah lagi, yaitu pencabutan moratorium oleh Presiden. Jika itu dilakukan, Insya Allah Kabupaten Sukabumi akan resmi mekar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemekaran wilayah ini juga sudah masuk dalam prioritas RPJMD Kabupaten Sukabumi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik.

Meski pemekaran mendapat dukungan luas di tingkat lokal dan nasional, hambatan terbesar saat ini adalah moratorium pemekaran DOB yang diberlakukan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.

Komisi II DPR RI telah menyuarakan agar pemerintah segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selama 11 tahun UU ini disahkan, regulasi pelaksana berupa PP belum juga terbit, yang membuat pemekaran wilayah terus tertunda.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa yang terpenting saat ini bukan hanya mencabut moratorium, tetapi menyusun desain besar otonomi daerah sebagai kerangka hukum dan administratif untuk proses penataan daerah ke depan.

“Tanpa PP yang jelas, pencabutan moratorium pun tidak akan menjamin penataan daerah berjalan dengan baik,” ujarnya usai pertemuan dengan jajaran Kemendagri di Senayan baru-baru ini.

Kini, masyarakat Sukabumi khususnya wilayah utara kembali berharap. Mereka telah lama menantikan terbentuknya Kabupaten Sukabumi Utara sebagai entitas pemerintahan baru yang dapat menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, merata, dan responsif.

Dengan semua dokumen telah disiapkan dan dukungan dari legislatif pusat hingga daerah telah dikantongi, seluruh proses kini bergantung pada satu keputusan penting dari Presiden Republik Indonesia: mencabut moratorium dan memberikan restu resmi terhadap kelahiran DOB Sukabumi Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *