Naik Pangkat Jadi Komjen, Sekjen DPD RI Moh. Iqbal Siap Kawal Amanah Kapolri dan Asta Cita Presiden

Screenshot 2025 05 24 080007
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi memimpin Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) Polri yang berlangsung di Rupattama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Mei 2025. Salah satu nama yang mencuri perhatian dalam acara ini adalah Mohammad Iqbal, yang resmi naik pangkat dari Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol).

Saat ini, Komjen Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam pernyataannya usai pelantikan, ia menyatakan komitmennya untuk menjaga amanah yang diberikan oleh Kapolri dan turut mengawal Asta Cita Presiden melalui perannya di lembaga legislatif.

“Saya akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan integritas Polri dalam setiap tugas, termasuk dalam peran saya di DPD RI. Amanah Kapolri untuk mengawal agenda Asta Cita Presiden dalam penugasan di DPD tentu memperkuat reformasi birokrasi,” ujar Iqbal.

Mantan Kapolda Riau dan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu juga menyampaikan komitmen untuk memperkuat fungsi representasi daerah DPD RI dan menjembatani aspirasi masyarakat.

“Kami akan memperkuat fungsi DPD RI sebagai representasi daerah dan memastikan aspirasi senator serta konstituen terakomodasi dengan baik,” lanjutnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Iqbal menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kunci pembangunan nasional adalah kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPD RI. Kami berkomitmen untuk menjembatani hal ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.”

Iqbal hadir dalam upacara kenaikan pangkat tersebut bersama sang istri, Nindya Mohammad Iqbal, menunjukkan dukungan keluarga yang kuat dalam setiap langkah kariernya.

Penempatan di DPD RI Dinilai Sesuai Konstitusi
Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan dukungannya terhadap penempatan Komjen Iqbal di posisi Sekjen DPD RI. Ia menyebut hal tersebut sejalan dengan filosofi konstitusional reformasi Polri, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

“Memorie van toelichting TAP MPR tersebut memberikan moral call pentingnya Polri menjalankan peran pelayanan publik secara profesional dengan karakter sipil,” ungkap Rudianto.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa kepolisian bertugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta sebagai penegak hukum. Semangat ini, menurut Rudianto, menjadi landasan hukum dan etis bagi Polri untuk menjalankan peran di luar institusinya, asalkan relevan dan atas penugasan resmi.

Dalam konteks ini, Rudianto menegaskan bahwa penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI merupakan penugasan aktif yang sah secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Pasal tersebut memberikan ruang bagi perwira tinggi Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian, selama relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian serta didasarkan pada penugasan dari Kapolri.”

Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan tafsir autentik dari Pasal 28 ayat (3), yang menyatakan bahwa jika jabatan tersebut berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian atau merupakan perpanjangan tangan institusi, maka hal itu tidak perlu melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

“Berdasarkan tafsir autentik dan logika hukum a contrario, jabatan seperti Sekjen DPD RI yang mendukung sinergi antar-institusi dalam pencapaian tujuan negara tetap dapat dijalankan oleh perwira aktif Polri,” tegasnya.

Dengan landasan hukum dan mandat reformasi yang kuat, Komjen Iqbal kini memikul tanggung jawab besar untuk terus menjembatani kebutuhan daerah dengan agenda nasional. Ia bukan hanya membawa semangat korps Bhayangkara, tetapi juga visi kolaboratif demi memperkuat kerja legislatif dari sisi representasi daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *