Modus Bisnis Oknum Kades: Dana Desa Sinar Bentang Sagaranten Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribad

WhatsApp Image 2025 02 17 at 17.08.54
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – PHANTERAJAGATNEWS. Senin, 17 Februari 2025.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh tim media Seputar Jagat News, terkait dugaan Dana Desa Sinar Bentang, Kec. Sagaranten, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dijadikan ajang bisnis oleh oknum Kades (S), beserta istri dan perangkat desanya sejak tahun 2019 hingga 2024.

Pada hakekatnya, Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dana desa merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan penggunaan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pemulihan ekonomi nasional, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup manusia, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun dalam rangka menjalankan pemerintahan, Kepala Desa (S) diduga berkolaborasi dengan Bendahara, di mana kegiatan dalam bentuk Infrastruktur, semua anggaran ditransfer dulu ke rekening BJB atas nama (Yan), Istri Kades yang juga pemilik Toko Bangunan kecil Intan Putri. Selanjutnya, Toko Bangunan Intan Putri tersebutlah yang mengirim barang material keperluan pembangunan. Menurut informasi, barang material bangunan dibelanjakan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), selalu kurang volume yang diduga merugikan negara dan masyarakat Desa Sinar Bentang pada umumnya. Permainan ini diduga dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, pada tahun 2019 setelah dilakukannya pembayaran non tunai anggaran Desa Sinar Bentang yang ditransferkan oleh Bendahara kepada istri Kades (Yan) untuk kegiatan program Desa, dan hal ini juga diketahui oleh Sekdes (Y):

Anggaran total Rp 791.680.000 Tahun 2019

Yang ditransfer ke atas nama istri Kades (Yan) di Bank BJB adalah:

  • Pemeliharaan jembatan milik desa sebesar Rp 15.430.000 (ini hanya digotong royongkan dengan masyarakat artinya tidak dibiayai)
  • Pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp 12.155.000
  • Pemeliharaan prasarana jalan desa Rp 9.845.000 (Dua kegiatan ini dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat, artinya artinya tidak dibiayai)
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa sebesar Rp 175.000.000
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa Rp 100.040.000
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa sebesar Rp 13.270.000
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp 28.000.000
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp 60.000.000
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slap coolpad, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp 26.730.000
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa sebesar Rp 11.753.750
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa sebesar Rp 12.985.000
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa sebesar Rp 11.753.750
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/batas desa sebesar Rp 11.753.750
  • Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp 4.000.000
  • Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk sebesar Rp 70.050.000

“Anggaran tersebut semuanya masuk ke rekening atas nama (Yan) di Bank BJB, istri Kades. Setelah itu, baru disalurkan ke dalam program kegiatan desa tersebut, sebesar 75% diduga yang 25%-nya tidak disalurkan, sehingga pekerjaan tersebut kurang volume,” kata SP.

Kemudian pada tahun 2020, Penyaluran Dana Desa Sinar Bentang sebesar Rp 805.572.000

Uraian kegiatan:

  • Bantuan bibit perikanan sebesar Rp 10.000.000 (Kegiatan ini ada temuan Inspektorat dan harus mengembalikan sebesar Rp 4.000.000, dan ini sudah dikembalikan namun memakai uang program yang lain, artinya bukan pakai uang Kades)
  • Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung dan lain-lain) sebesar Rp 45.285.000. Output kegiatan ini adalah pembelian bibit pala setiap KK diberi tiga, hanya persoalannya adalah dalam temuan Inspektorat tidak ada Sertifikat, karena persemaian bibit pala tersebut dibuat oleh Kepala Desa sendiri, artinya harganya jauh lebih murah daripada yang bersertifikat, dan hasil tanamannya tidak berkualitas.

Untuk pemeliharaan jalan desa jalan Ranca Wiru – Bojonglingkung sebesar Rp 5.000.000, pemeliharaan Jalan Ranca Haur Rp 5.000.000, pemeliharaan jalan Sinarasi – Cibodas Rp 10.000.000 (kegiatan ini dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat dananya diambil oleh Kepala Desa setelah ditransfer ke istrinya).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Desa dengan memerintahkan bendahara untuk mentransferkan kegiatan pembangunan gapura Jalan Pasir Bulat sebesar Rp 9.255.000,

  • Perkerasan Jalan Gang Kampung Cikaso sebesar Rp 14.950.000,
  • Jalan Gang Kampung Cibodas sebesar Rp 21.557.000,
  • Perkerasan jalan gang Kampung Ranca Lele Rp 21.750.000,
  • Perkerasan jalan gang Kampung Ranca Haur sebesar Rp 17.855.000 (atas perintah kades kepada bendaraha, dana tersebut ditransfer kepada istrinya Yan, atas nama TB Intan Putri miliknya dan dana tersebut diduga diambil oleh Kades 25%)

Selanjutnya pada tahun 2020 tersebut untuk anggaran terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (pencegahan dan penanganan covid-19 sebesar Rp 36.374.000, dan terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana sebesar Rp 26.700.000.

(Menurut SP pertanggungjawaban pengeluaran keuangan tersebut direkayasa, artinya hampir 50% fiktif).

Tahun 2021 Penyaluran Dana Desa Sinar Bentang sebesar Rp 794.438.000

Uraian kegiatan yang bermasalah adalah:

  • Pengadaan barang dan alat untuk penanganan covid-19 Rp 9.000.000 dan dana operasional kesehatan sebesar Rp 13.850.000 (ini pun sama seperti di tahun 2020 diduga fiktif).
  • Pemeliharaan TPU Datar Kaliki sebesar Rp 5.250.000 dan pemeliharaan TPU Sinar Jaya sebesar Rp 4.800.000 (ini dikerjakan secara gotong royong masyarakat dan uangnya ditransfer kepada istri Kades (Yan).

Terkait dengan pembuatan

  • Plat beton ruas Jalan Bojong Lingkung – Sinar Jaya sebesar Rp 8.501.663,
  • Plat beton ruas jalan Rancawiru – Bojong Lingkung Rp 12.015.000,
  • Pembangunan TPT Cipeutey sebesar Rp 8.240.000,
  • Pembangunan TPT Jalan Sinarasi sebesar Rp 15.051.000,
  • Pembangunan TPT Jalan Gang Citarisi Rp 25.124.000,
  • Pembangunan Bendungan Cikepek sebesar Rp 15.140.000,
  • Pembangunan pipanisasi Bojong Lingkung Rp 7.050.000,
  • Pembangunan lapang bola voli sebesar Rp 51.690.000,
  • Pembangunan Taman Desa Rp 44.497.000,
  • Pembangunan posko Kampung Tangguh Dusun Cipeuteuy sebesar Rp 14.763.000, Dusun Cikeupek sebesar Rp 14.763.000, Dusun Cibodas sebesar Rp 14.763.000,
  • Pembangunan Gapura Jalan Pasir Bulat sebesar Rp 9.255.000,
  • Perkerasan Jalan Kampung Gang Cikaso sebesar Rp 14.950.000,
  • Rabat Jalan Gang Kampung Cibodas sebesar Rp 21.557.000,
  • Perkerasan Jalan Gang Kampung Ranca Lele sebesar Rp 21.750.000,
  • Perkerasan Jalan Gang Ranca Haur sebesar Rp 17.855.000,
  • Pembangunan Bendungan Damparit Sinar Jaya sebesar Rp 17.931.000 (tidak jelas dimana),
  • Pembangunan Gedung Posyandu sebesar Rp 75.819.000.
  • Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana penceg

ahan covid sebesar Rp 14.850.000,

  • Penanganan bencana sebesar Rp 12.120.000 (anggaran tersebut juga ditransfer kepada Istri Kades, dan diduga diambil 25%)

Informasi Penyaluran dana desa pada Tahun 2022 di desa Sinar Bentang Kecamatan sagaranten anggaran sebesar Rp 746.243.000.

Uraian kegiatan yang di transfer ke Istri Kades (Yan):

  • Pengadaan alat bantu bagi kaum difabel/disabilitas sebesar Rp 3.094.000 (Fiktif)
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa sebesar Rp 20.134.000. (Dikerjakan secara gotong royong masyarakat artinya tidak mengeluarkan biaya)
  • Pemeliharaan jalan desa sebesar Rp 27.075.000. (Dikerjakan secara gotong royong masyarakat artinya tidak mengeluarkan biaya).
  • Pemeliharaan jalan desa sebesar Rp 10.120.000. (Dikerjakan secara gotong royong masyarakat artinya tidak mengeluarkan biaya)
  • Pemeliharaan jembatan milik desa sebesar Rp 21.407.000. (Dikerjakan secara gotong royong masyarakat artinya tidak mengeluarkan biaya).

Menurut seorang berinisial (SP)15/2/2025 kepada awak media.

Kata dia “Bahwa pemeliharaan ini keseluruhan nya dikerjakan oleh masyarakat artinya tidak ada mengeluarkan biaya sepeserpun karena anggaran ini ditransfer kepada istri Kades, tentunya Kades yang mengetahui dikemanakan dana tersebut,” jelas SP

  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi dan lain-lain sebesar Rp 38.360.000.
  • Pembangunan rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi dan lain-lain) sebesar Rp 22.588.000.
  • Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengelolaan peternakan, kandang, dan lain-lain) sebesar Rp 18 .000.000.
  • Peningkatan produksi peternakan,(alat produksi dan pengelolaan peternakan, kandang dan lain-lain) sebesar Rp 15.100.000.

Semua kegiatan ini yang ditransfer kepada rekening istri Kades (Yan).

Kemudian informasi Penyaluran dana desa SinarBentang Tahun Anggaran 2023 sebesarRp 776.140.000.

Uraian kegiatan, yang ditransfer dari bendahara kepada istri Kades (Yan):

  • Pembangunan MCK Cikaso sebesar Rp10.777.500.
  • Sambungan pipanisasi cisampih sebesar Rp 5.088.000.
  • Sambungan pipanisasi Ranca Wiru sebesar Rp 7.087.000
  • Sambungan pipanisasi Bojong Lingkung sebesar Rp 5 088.000.
  • Sambungan pipanisasi sumurnanjung sebesar 8.137.000.

“Semua anggaran untuk pipanisasi ini tidak dibelanjakan, dikarenakan paralon pipanisasi tersebut sudah dibeli dari anggaran yang sebelumnya, ” kata SP kepada awak media.

  • Dukungan pelaksanaan program pembangunan rumah tidak layak huni ( RTLH) sebanyak 18 unit sebesar Rp. 89.112.000,

(Anggaran ini ditransfer keseluruhan ke rekening istri Kades dan pengadaan berupa barang material bangunan melalui TB Intan Putri senilai lebih kurang Rp 4.800.000/unit, namun yang diserahkan kepada penerima manfaat hanya barang-barang senilai Rp 2.000.000.)

  • Pembangunan plat beton Mekarsari sebesar Rp 12.509.000.
  • Pembangunan jalan usaha tani pengaspalan jalan Cipeuteuy – Suku Gunung sebesar Rp 65.425.000
  • Rabat Gang Jalan Pasir bulat sebesar Rp 31.750.000.
  • Rabat Gang Jalan Sinar Jaya Rp 15.093.000.
  • Jalan pemukiman/gang perkerasan jalan gang Ranca Wiru sebesar Rp 19.412.000.
  • Pengaspalan jalan sinarasi-sumurnanjung sebesar Rp 141.835.000.
  • Cor beton Jalan Margawati sebesar Rp 69 .090.000.
  • Bantuan fasilitasi sertifikat tanah masyarakat miskin sebanyak 2500 unit sebesar Rp 25.000.000.

(Beli materai buat masyarakat, tetapi masyarakat kembali membayar materai tersebut ke desa artinya dana tersebut kembali namun tidak diketahui ke mana dipergunakan Kades dana pengembalian tersebut)

  • Bantuan bibit pohon pala sebesar Rp70.000.000

(Anggaran ini ditransfer kepada anak buah kades bernama Lili, yang khusus membuat persemaian bibit pala, maka pala tersebut tidaklah bersertifikat sehingga kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan)

Lebih lanjut informasi yang didapatkan terkait penyaluran dana Desa Sinar Bentang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 782.817.000.

Uraian kegiatan infrastruktur yang ditransfer ke dalam rekening Istri Kades (Yan) pemilik toko TB Intan Putri:

  • Rabat Jalan Gang Datar Kaliki sebesar Rp 2.250.000
  • Pembangunan plat beton Jalan Sinar Jaya sebesar Rp 6.100.000 (sampai saat ini belum beres)
  • Pengaspalan Jalan Sinar Jaya sebesar Rp 100..261.000.
  • Pembangunan sumur bor sebesar Rp 62.865.500.


(Hal yang sama juga untuk kegiatan infrastruktur ini semua dimasukkan ke dalam rekening istri Kades dan setelah itu baru dikucurkan berbentuk material dan pembayaran ongkos kerja oleh istri Kades)

Di lain pihak seorang warga Kecamatan sagaranten berinisial (A)15) 2/2025 mengungkapkan kepada media Seputar Jagat News terkait masalah, dugaan penyalahgunaan dana desa SinarBentang tersebut.

(A) mengatakan “Desa Sinar Bentang ini sering diperiksa sejak tahun 2016 dan terakhir diperiksa pada tahun 2024 oleh Inspektorat kabupaten Sukabumi terkait pemeriksaan 5 tahun sekali, “oleh Tim H, Ir, yang satu lagi saya lupa” ucapnya.

Lebih lanjut (A) mengatakan “Hanya pemeriksaan tersebut tidak dilakukan ke lapangan tapi hanya di atas meja, bahkan ada temuan TGR pada saat itu sebesar Rp 40 juta, tetapi setelah kepala desa bernego-nego dengan pihak inspektorat tersebut akhirnya TGR turun sebesar Rp 4 juta, itu juga dibayarkan dengan menggunakan dana program yang tidak bermasalah. Artinya permasalahan ini pasti tidak akan selesai kalau tidak diungkapkan keseluruhannya, untuk menurunkan TGR tersebut Kades mengeluarkan sebesar Rp 6 juta,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh perangkat desa lain seorang berinisial (W) 15/2/2025 terkait pemeriksaan 5 tahunan di desa Sinar Bentang tersebut.

Kata W “Desa-desa lainnya juga kena imbasnya pada saat ada pemeriksaan di Desa Sinar Bentang tersebut, yang mana desa-desa lainnya se Kecamatan Sagaranten, terpaksa mengeluarkan udunan biaya per desanya sebesar Rp 5 Juta” kata W.

Ketika ditanya untuk apa Desa mengeluarkan dana sebesar Rp5.000.000 tersebut? Jawab dia “Nggak tahu itu Inspektorat entah mau dikemanakan uangnya” ungkapnya.

Ketika awak media meminta tanggapan penggiat anti korupsi di Sukabumi berinisial RB terkait tentang permasalahan tersebut.

Kata RB “Sebenarnya ini patut diduga adanya persekongkolan antara yang diperiksa dan pemeriksa, artinya apabila demikian maka yang diperiksa maupun yang memeriksa wajib hukumnya dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi,” jelas RB.

Lebih lanjut RB mengatakan “Pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto sudah mengamanatkan stop untuk korupsi, tetapi diduga semakin mengganas, atau mungkin belum ada sentuhan program jaga desa dari kejaksaan ke desa tersebut,” tambahnya.

Oleh karena itu atas nama Warga Sukabumi yang peduli tentang amanat Presiden Prabowo Subianto ini, meminta Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, diminta secara tegas untuk menyelidiki permasalahan ini dan juga menuntaskannya” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Kades SinarBentang belum dapat dihubungi oleh awak media terkait permasalahan ini. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *