MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis: Pemerintah Harus Menjamin Tanpa Pungutan Biaya

ilustrasi sekolah
4 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di Indonesia. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan bahwa program wajib belajar tanpa memungut biaya harus berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menegaskan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, permohonan selain itu ditolak. Artinya, MK memutuskan kewajiban gratis pendidikan dasar berlaku secara menyeluruh untuk semua jenis satuan pendidikan dasar.

Putusan ini muncul dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka mengajukan uji materi karena terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pendidikan dasar yang gratis di lapangan.

Hakim Enny memaparkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri sehingga harus bersekolah di sekolah swasta yang memungut biaya. Kondisi ini bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.

Menurut Enny, negara wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi agar tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa tidak berarti seluruh pendidikan dasar di semua sekolah swasta harus sepenuhnya gratis. Hal ini mempertimbangkan fakta bahwa sekolah swasta memiliki karakteristik berbeda-beda, termasuk beberapa yang menerapkan kurikulum internasional atau tambahan yang menjadi nilai jual tersendiri.

Pemenuhan hak atas pendidikan adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dapat diwujudkan secara bertahap, selektif, dan afirmatif sesuai kemampuan negara. Pemenuhan hak ekosob berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus segera dipenuhi. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki ruang untuk melaksanakan kebijakan pendidikan dasar gratis secara bertahap tanpa diskriminasi.

MK juga menyoroti bahwa sekolah swasta telah eksis sejak sebelum UU Sisdiknas diterbitkan dan memiliki beragam model pembiayaan. Beberapa sekolah swasta mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti dana BOS atau beasiswa, namun tetap memungut biaya tambahan dari peserta didik untuk kebutuhan operasional lain. Ada pula sekolah yang tidak menerima bantuan sama sekali dan sepenuhnya mengandalkan biaya dari peserta didik.

MK menyatakan tidak rasional memaksakan agar semua sekolah swasta tersebut tidak memungut biaya sama sekali, mengingat kemampuan fiskal pemerintah yang masih terbatas.

Putusan MK ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memastikan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, pelaksanaan kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik sekolah swasta, dengan pemberian bantuan yang tepat sasaran dan bertahap.

Dengan putusan ini, diharapkan kesenjangan akses pendidikan dasar akibat biaya yang dibebankan di sekolah swasta dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat jaminan konstitusional atas hak pendidikan seluruh warga negara Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *