JAKARTA — Panthera Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh Kolonel Sus Mhd. Halkis, seorang perwira aktif sekaligus Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pencabutan tersebut dikabulkan dan perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diajukan kembali di masa mendatang.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 25 April 2025, Halkis mengonfirmasi pencabutan permohonan tersebut melalui sambungan telekonferensi. Ia menyatakan bahwa pencabutan dilakukan karena objek gugatan telah kehilangan relevansi (lost object) menyusul disahkannya revisi UU TNI menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam permohonannya, Halkis mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU TNI, antara lain Pasal 2 huruf d yang mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis. Ia berpendapat bahwa definisi tersebut menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan secara positif apa yang dimaksud dengan tentara profesional, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, Halkis juga mempersoalkan Pasal 39 ayat (3) yang melarang prajurit untuk berbisnis, serta Pasal 47 ayat (2) yang membatasi ruang gerak karier prajurit aktif hanya pada instansi tertentu. Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dengan disahkannya revisi UU TNI yang baru, beberapa ketentuan yang menjadi objek gugatan Halkis telah mengalami perubahan, termasuk perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Hal ini membuat gugatan yang diajukan kehilangan relevansi, sehingga Halkis memutuskan untuk mencabut permohonannya.
detiknews
Putusan MK ini menegaskan bahwa perkara yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali, dan proses hukum terkait gugatan uji materi UU TNI oleh Halkis resmi dihentikan. (Red)