Menteri LH Ancam Sanksi Pidana untuk Pemda yang Tak Tutup TPA Open Dumping

menteri lingkungan hidup hanif faisol nurofiq ditemui di tawangmangu karanganyar selasa 1352025 1747142588410 169
8 / 100

Karanganyar — Panthera Jagat News. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan keras terhadap pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti sanksi administrasi terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berjenis open dumping. Hanif menegaskan, kepala daerah yang mengabaikan instruksi tersebut dapat dijerat sanksi pidana.

Pernyataan itu disampaikan Hanif saat menghadiri acara di Hotel Azana, Tawangmangu, Karanganyar, pada Selasa (13/5/2025). Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa sebanyak 343 unit TPA di seluruh Indonesia telah menerima surat paksaan penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sebagai bentuk sanksi administratif.

“Sanksi administrasi di angka 343 unit site. Sekarang semuanya dalam pengawasan ketat selama 6 bulan. Kami serius. Beberapa TPA sudah masuk tahap penyidikan, bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Hanif.

Hanif menegaskan bahwa surat yang dilayangkan oleh KLH bukanlah sekadar peringatan lunak, melainkan surat paksaan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah yang mengabaikannya dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara.

“Paksaan pemerintah ini bukan surat cinta. Ini surat serius. Barang siapa yang tidak melaksanakan, bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika kelalaian dalam penanganan sampah terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran serius terhadap kualitas lingkungan hidup dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta dikenai denda hingga Rp 10 miliar.

“Bilamana penanganan sampah tidak bisa diterapkan secara serius, kami akan menerapkan Pasal 98 dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya lagi.

Hanif menggarisbawahi bahwa kewenangan pengelolaan dan penanganan sampah sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami akan tarik setinggi-tingginya siapa yang bertanggung jawab. Jika bupati atau wali kota tidak melaksanakan kewajiban ini, kami akan proses,” kata Hanif.

Ia menyebut KLH akan bekerja sama dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) serta Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Hanif juga menyebut bahwa meski kebijakan penutupan TPA open dumping telah diterapkan sejak tahun 2008, namun dalam pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari optimal.

“Sejak 2008 penutupan open dumping sudah dimulai. Namun, hingga kini masih banyak yang tidak menjalankan aturan tersebut secara menyeluruh,” ungkapnya.

Dalam kunjungan sebelumnya ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo, Hanif mengumumkan bahwa 343 TPA telah ditutup sementara selama enam bulan guna memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan pembenahan dan transisi ke sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai komitmen nyata dalam menanggulangi krisis pengelolaan sampah yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Kami tidak main-main. Kami ingin semua daerah serius menjalankan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sampah. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan lingkungan kita,” pungkas Hanif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *