Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan Milik BMKG, Posko GRIB Jaya di Tangsel Dibongkar

Screenshot 2025 05 26 080720
8 / 100

TANGERANG SELATAN – Panthera Jagat News. Konflik kepemilikan lahan antara organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, memasuki babak akhir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh ormas tersebut berstatus sertifikat hak pakai resmi atas nama BMKG.

“Lahan tersebut sudah jelas bersertifikat atas nama BMKG. Tidak ada catatan sengketa apa pun,” kata Nusron dalam pernyataan resminya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Nusron mengkritik klaim sepihak yang menyebut lahan itu merupakan milik pribadi dari seorang ahli waris, yang kemudian diklaim oleh GRIB Jaya. Ia menilai tindakan ormas tersebut sebagai bentuk arogansi yang tidak berdasar secara hukum.

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” tegasnya.

Nusron juga mempersilakan BMKG untuk melanjutkan pembangunan gedung arsip nasional di atas lahan tersebut, dan jika diperlukan, dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan agar proses berjalan tanpa hambatan.

“Kalau untuk itu, selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” imbuh Nusron.

Sebagai tindak lanjut dari kepastian hukum atas kepemilikan lahan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 17.00 WIB, BMKG dengan dukungan alat berat berupa ekskavator resmi melakukan pembongkaran terhadap posko GRIB Jaya yang sempat berdiri di atas lahan tersebut.

Pembongkaran dilakukan dengan pengamanan dari aparat untuk menghindari potensi gesekan, dan berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti dari pihak ormas.

Dengan kepastian status lahan dan tindakan tegas dari BMKG serta dukungan dari Kementerian ATR/BPN, kasus ini menegaskan pentingnya supremasi hukum dan tertib administrasi pertanahan dalam menghadapi klaim liar yang tidak berdasar. Pemerintah memastikan tidak ada toleransi terhadap upaya-upaya sewenang-wenang yang mengganggu kepentingan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *